PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kementerian Agama RI menggelar Koordinasi Agen Perubahan secara nasional sebagai tindak lanjut Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 508 Tahun 2018 tentang Pedoman Agen Perubahan, khususnya BAB V mengenai Pembinaan dan Pengembangan Agen Perubahan. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik serta membangun citra positif satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Jum’at, (5/12/2025).
Kegiatan dipandu oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag RI melalui Anggi Laksono dan Kristanto. Seluruh pimpinan dan Koordinator Area 1 Agen Perubahan dari berbagai satuan kerja Kemenag se-Indonesia hadir mengikuti kegiatan strategis ini.
Ketua Panitia membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa agen perubahan harus memiliki motivasi kuat agar mampu menghasilkan output yang berdampak nyata bagi peningkatan kualitas birokrasi. Motivasi tersebut diharapkan melahirkan kontribusi positif bagi satuan kerja sekaligus mendorong terwujudnya Zona Integritas (ZI).
Dalam sambutannya, Kepala Biro Ortala Kemenag RI, menekankan pentingnya keteladanan dan komitmen. Ia menyebutkan bahwa perubahan hanya dapat terwujud jika setiap ASN memahami dua pendorong utama manusia dalam bertindak: harapan dan ancaman.
Karena itu, diperlukan mekanisme reward and punishment yang jelas untuk mendorong kinerja positif dan menegakkan disiplin bagi ASN yang kurang peduli terhadap peran sebagai agen perubahan.
“Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar slogan. Diperlukan proses, data, dan konsistensi perubahan agar hasilnya terukur. Agen Perubahan harus menjadi penentu arah perubahan, terutama dalam pengambilan keputusan yang berorientasi pada kepentingan organisasi,” tegas Kabiro.
Ia menambahkan, sasaran utama penguatan birokrasi adalah terciptanya pelayanan yang akuntabel, prima, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. Mindset dan budaya kerja harus berubah, dimulai dari pimpinan hingga pelaksana. Agen perubahan diharapkan mampu menjadi teladan, profesional, dan berintegritas tinggi, mencerminkan nilai-nilai agama dan semangat pengabdian sebagai ASN Kementerian Agama.
“Kami akan terus mendorong peningkatan kualitas agen perubahan di seluruh satker sehingga mampu meraih predikat ZI—WBK maupun WBBM. Komitmen ini harus diimplementasikan secara total dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Selain penyampaian arahan, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait praktik layanan publik yang baik, penataan inovasi, serta penguatan peran agen perubahan dalam mendorong pembaharuan di satuan kerja masing-masing.

Koordinator Area 1 dan Tim Agen Perubahan ZI Kemenag Kabupaten Probolinggo turut mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian, mencermati setiap materi sebagai referensi perbaikan layanan di masa mendatang.
Rangkaian kegiatan berlangsung sebagai berikut:
• 08.45 – 09.30 WIB: Laporan penyelenggara oleh Kepala Bagian Tata Laksana Biro Ortala
• 09.30 – 11.45 WIB: Arahan dan pembukaan oleh Kepala Biro Ortala dengan tema
“Peran Agen Perubahan Dalam Pembangunan Zona Integritas Kementerian Agama”
• Sesi materi KemenPAN-RB: “Inovasi Agen Perubahan Dalam Mewujudkan Pelayanan Berdampak”
• 13.30 – 16.00 WIB: Diskusi Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Agen Perubahan Tahun 2026

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen seluruh agen perubahan Kementerian Agama untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, melayani, dan berintegritas. (Mp/Red**).
