PROBOLINGGO, PATROLI POS
Polemik terkait dugaan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol di kawasan permukiman sekitar Taman Maramis, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menuai sorotan tajam dari Aliansi LSM Pelopor Keadilan. Aliansi menilai penyelesaian masalah ini tidak boleh hanya berfokus pada legalitas izin maupun peredaran minuman keras (miras) semata.
Pemerintah Kota Probolinggo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo didesak untuk menaruh perhatian serius terhadap sajian pertunjukan di lokasi tersebut. Khususnya terkait adanya atraksi atau gerakan erotis yang dinilai melanggar norma kesopanan dan digelar di ruang terbuka hingga mudah diakses oleh anak-anak di bawah umur.
Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan, Agus Sugianto, S.H., menegaskan bahwa pemerintah dan MUI perlu mengambil langkah konkret dan komprehensif. Menurutnya, penanganan masalah jangan sampai terhenti pada imbauan atau fatwa seputar miras semata, sementara aspek perlindungan anak dan ketertiban umum justru terabaikan.
Agus menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak bermaksud mematikan kegiatan seni dan budaya di Kota Probolinggo. Namun, batasan antara pertunjukan budaya yang sah dengan atraksi yang mengandung unsur eksploitasi erotis maupun pelanggaran izin usaha harus diperjelas. Ia mendesak MUI melahirkan pedoman keagamaan yang lebih spesifik mengenai batasan pertunjukan yang sesuai dengan syariat, serta meminta Pemkot menerapkan aturan tegas seperti pembatasan usia penonton dan lokasi pertunjukan.
Aliansi juga meminta pemkot tidak sekadar menggelar rapat internal, melainkan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup izin usaha, peredaran alkohol, jam operasional, hingga kesesuaian materi pertunjukan untuk mencegah praktik usaha terselubung di lingkungan pemukiman warga.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Binwasluh Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad, menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan di lapangan setelah menerima arahan resmi dari pimpinan. Penindakan akan disesuaikan dengan prosedur serta kewenangan yang berlaku.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., menekankan bahwa agama dan seni pada dasarnya dapat berjalan beriringan selama tidak melanggar norma dan syariat. Ia mendorong seluruh elemen mulai dari pemerintah, tokoh agama, aparat, hingga pelaku seni untuk duduk bersama merumuskan format kegiatan budaya yang tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, serta predikat Kota Probolinggo yang religius dan bermartabat. (Red**).
