PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kegiatan Prosesi Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf untuk 8 bidang tanah wakaf di Wilayah Kerja KUA Kecamatan Sumberasih berlangsung lancar di Balai Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Senin 1/12/2025.
Acara ini dipandu oleh Yazid Zain, Penyelenggara Zakat & Wakaf (PENZAWA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), didampingi Husairi (Staff PENZAWA) serta penyuluh agama Islam Abdullah, Qudsiyah Azizah, dan Moh. Badar. Hadir para wakif dan nazhir bersama Kepala Desa Pesisir, perangkat desa, tokoh agama (Toga), serta tokoh masyarakat (Tomas) setempat.
Yazid Zain, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dalam sambutannya menekankan hikmah wakaf sebagai amal jariyah yang mendatangkan keberkahan abadi bagi umat dan masyarakat luas. “Wakaf merupakan investasi akhirat yang tak terputus, membangun masjid, madrasah, dan fasilitas sosial untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya akta ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakaf untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, serta memaksimalkan manfaat aset wakaf secara berkelanjutan.
Prosesi Ikrar Wakaf diawali dengan pelantikan dan pengambilan sumpah nazhir, menandai komitmen mereka mengelola wakaf dengan amanah dan bertanggung jawab. Selanjutnya, para wakif dan Nazhir mengucapkan ikrar wakaf berupa ijab & qabul secara resmi, diikuti penandatanganan Akta Ikrar Wakaf untuk delapan bidang tanah wakaf di hadapan saksi-saksi. Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Moh. Badar, Penyuluh Agama Islam, memohon restu agar wakaf ini membawa manfaat maslahah dan berkah melimpah bagi umat dan generasi mendatang. YZ/Red**
