7 Mei 2026 21:43 WIB
DENPASAR, PATROLI POS
Badan Legislasi DPR RI yang sedang membahas RUU Masyarakat Hukum Adat, membuka peluang desa adat terlibat dalam pemberian izin investasi di wilayahnya.
“Iya (berpeluang), makanya RUU Masyarakat Adat ini penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan, termasuk di dalamnya nanti seperti persoalan di Batur bisa juga,” ucap Ketua Tim Delegasi Baleg DPR RI Iman Sukri di Denpasar, Kamis.
Iman mengatakan ini usai mendengar pendapat perwakilan Desa Adat Batur di Kabupaten Bangli, Bali, bahwa masyarakat adat wilayah tersebut sering kali diabaikan dalam kegiatan investasi yang berlangsung di kawasan kaldera Batur karena wilayah adat mereka beririsan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Sementara, setiap kejadian yang membutuhkan upacara persembahyangan, masyarakat desa adat selalu maju paling depan.
Dengan masukan ini, Baleg DPR RI memandang perlu adanya muatan yang memberikan pengakuan bagi masyarakat adat, selanjutnya mereka akan ditempatkan sebagai subjek hukum sehingga memiliki hak dan kewajiban.
Posisi tersebut dalam RUU Masyarakat Hukum Adat akan memberi kesempatan isu-isu di wilayah desa adat bisa masuk termasuk izin investasi.
“Isu-isu apa, ekonomi, bisa masuk, karena dia menjadi subjek hukum nanti masyarakat adat ketika undang-undang disahkan,” kata Iman.
Ia menyampaikan RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri selama 20 tahun mengalami tarik ulur di pembahasan, ada yang khawatir undang-undang ini mengganggu investasi, sehingga kali ini dewan tak ingin memperlambat lagi.
Kekhawatiran ini perlu diperjelas, sehingga Provinsi Bali dipilih sebagai tempat mencari masukan, sebab dewan memandang perihal masyarakat adat, Bali paling siap.
“Orang khawatir nanti undang-undang ini disahkan bisa mengganggu investasi tiba-tiba tanah-tanah tambang macam-macam diakuisisi, makanya kita perlu perjelas di sini, lindungi masyarakat adat, hargai mereka dan diberdayakan,” ujar politisi kelahiran Jembrana itu.
Dalam kunjungan kerja ini, selain mendapat masukan soal peran masyarakat adat dalam izin investasi di wilayahnya ini, DPR RI juga mendapat sejumlah masukan lain.
Seperti dari Gubernur Bali Wayan Koster yang menjelaskan bahwa dari kaca mata desa adat di Bali, ada perbedaan substansi antara kata, masyarakat hukum adat dengan masyarakat adat.
Kata masyarakat hukum adat sesuai konstitusi merujuk langsung pada definitif kesatuan masyarakat hukum adat, sementara masyarakat adat tanpa kata hukum di tengahnya bersifat generik atau luas dan lebih tepat digunakan dalam judul undang-undang.
Menurut Koster tak banyak yang berbeda antara draf RUU Masyarakat Hukum Adat dengan pemaknaan di Bali, pun poin-poin yang berbeda bukan hal yang bertentangan.
Seperti dalam struktur desa adat di Bali terdapat tatanan pemerintah seperti prajuru desa sebagai eksekutif, sabha desa sebagai legislatif, dan kertha desa sebagai yudikatif, sementara dalam RUU tidak ada mengatur unsur serupa, dan bukan sebuah persoalan.
Masyarakat adat
Atas saran-saran tersebut, Iman Sukri juga memandang beberapa hal benar, seperti penggunaan judul masyarakat adat bukan masyarakat hukum adat.
“Kalau bicara masyarakat hukum adat, itu yang paling siap Bali, agar memberikan kesamaan dengan daerah lain, maka sepertinya kita hapus saja masyarakat hukum-nya, kalau kata masyarakat hukum adat tidak banyak yang siap karena itu supaya lebih cair kita bikin saja masyarakat adat,” ujarnya.
Selanjutnya, Baleg DPR RI berencana menggali masukan dari tokoh-tokoh desa adat lainnya di Indonesia, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama RUU ini dapat rampung.
“Badan Legislasi DPR RI berkomitmen untuk terus melaksanakan proses penyusunan RUU dengan mengedepankan partisipasi yang bermakna dan proses abstraksi yang komprehensif dalam rangka membuka ruang bagi masyarakat, pemerintah daerah, stakeholder terkait, ataupun para pakar atau akademisi guna memberikan masukan terhadap RUU tentang Masyarakat Adat,” kata Iman.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: JMart
Copyright © PATROLIPOS 2026
