JAKARTA, PATROLI POS
Sertifikat Hak Milik (SHM) sering kali dianggap sebagai “dewa penolong” dan bukti pamungkas kepemilikan aset. Di mata masyarakat awam, selama logo Garuda sudah terpampang di atas kertas hijau keluaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka posisi hukum mereka sudah aman tak tergoyahkan. Namun, sebagai praktisi hukum yang bergelut di ruang sidang dan meja mediasi, saya harus menyampaikan kenyataan pahit: Tidak semua sertifikat lahir dari rahim prosedur yang bersih.
Di balik kemilau legalitas tersebut, kerap tersembunyi praktik gelap—mulai dari tanda tangan yang dipalsukan di atas meja kayu yang remang, hingga manipulasi riwayat tanah yang disulap dalam semalam. Tulisan ini adalah peringatan sekaligus panduan hukum bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam euforia kepemilikan semu yang justru berujung pada jeruji besi atau penyitaan.
Dalam hukum pertanahan di Indonesia, proses penerbitan sertifikat adalah rangkaian administrasi yang ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap jengkal tanah yang didaftarkan harus melewati tahap pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Namun, di lapangan, kelemahan sistem sering kali dimanfaatkan oleh oknum. Kita mengenal istilah Cacat Administrasi. Hal ini terjadi apabila terdapat kekeliruan dalam proses, seperti;
1. Kesalahan luas dan batas tanah dalam Surat Ukur.
2. Tumpang tindih (overlaap) dengan sertifikat lain yang sudah terbit lebih dulu.
3. Penerbitan tanpa melalui pengumuman di kantor pertanahan atau kelurahan (pengabaian masa sanggah).
“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, namun ia bukan bukti mutlak. Kekuatan pembuktiannya bersifat juris tantum, artinya dapat dibatalkan jika ditemukan bukti sebaliknya yang lebih kuat atau jika proses lahirnya cacat secara hukum,” tegas seorang Advokat yang tidak ingin dipublikasikan namanya namun sering melakukan bantuan hukum atas masalah pertahanan dalam sebuah diskusi panel nasional.
Praktik investigasi hukum seringkali mengungkap bahwa cacat prosedur bukan sekadar “khilaf” administratif, melainkan skema terstruktur. Beberapa modus yang sering saya temui dalam praktik advokasi meliputi;
1. Pemalsuan Tanda Tangan dan Dokumen Warkah. Warkah adalah “jantung” dari sebuah sertifikat. Di dalamnya terdapat dokumen dasar seperti Girik, Letter C, atau surat pernyataan penguasaan fisik (Sporadik). Sering terjadi, tanda tangan saksi perbatasan atau aparat desa dipalsukan agar proses pengukuran berjalan mulus.
2. Manipulasi Riwayat Tanah. Seringkali, tanah yang sebenarnya masih dalam sengketa atau merupakan milik ahli waris yang sah, “dicuci” riwayatnya dengan membuat surat keterangan baru yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa. Hal ini jelas melanggar asas Nemo Plus Iuris, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi apa yang dia miliki.
Masyarakat harus memahami bahwa sertifikat yang cacat prosedur tidaklah kebal hukum. Secara administrasi, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, negara memiliki kewenangan untuk membatalkan produk hukumnya sendiri.
Pasal 23 Permen ATR/BPN 21/2020 menyebutkan bahwa pembatalan produk hukum dapat dilakukan karena;
1. Cacat administrasi; dan/atau
2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika Anda mendapati tanah Anda diserobot oleh sertifikat “siluman”, langkah pertama bukanlah pasrah, melainkan melakukan upaya keberatan administratif ke Kantor Pertanahan atau melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Ini adalah bagian yang paling krusial. Praktik manipulasi data tanah bukan sekadar urusan sengketa lahan, melainkan kejahatan serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini masuk dalam delik pemalsuan.
Dalam KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023, delik pemalsuan dibagi menjadi dua kategori utama; pemalsuan biasa (pemalsuan surat/dokumen) dan pemalsuan akta otentik. Pemalsuan biasa diatur dalam Pasal 391, sedangkan pemalsuan akta otentik diatur dalam Pasal 392. Perbedaan utamanya terletak pada objek yang dipalsukan; dokumen umum vs akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang (misalnya notaris).
Dalam Pasal 391 yang menggantikan Pasal 263 KUHP lama. Tindakan pemalsuan mencakup membuat atau menggunakan surat/dokumen palsu seolah-olah asli dengan maksud untuk menimbulkan kerugian atau memperoleh keuntungan. Ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara.
Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa menggunakan dokumen palsu untuk menerbitkan sertifikat, meskipun pelakunya adalah pembeli yang mengaku “beritikad baik”, tetap dapat terseret ke ranah pidana jika terbukti ada kerja sama (penyertaan) dengan oknum tertentu.
Sebagai Advokat, saya seringkali menangani Klien yang sudah kehilangan uang miliaran rupiah karena membeli tanah bersertifikat yang ternyata “cacat”. Untuk menghindari hal tersebut, berikut adalah langkah preventif yang wajib dilakukan;
1. Validasi di Kantor Pertanahan (Plotting). Jangan hanya melihat fisik sertifikat. Bawa ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan apakah sertifikat tersebut terdaftar secara resmi di buku tanah dan apakah lokasinya sesuai dengan koordinat satelit (plotting).
2. Cek Warkah. Jika ragu, mintalah bantuan kuasa hukum untuk menelusuri warkah di BPN. Pastikan dasar terbitnya sertifikat tersebut logis dan valid.
3. Investigasi Lapangan. Tanyakan kepada tetangga sekitar atau perangkat desa setempat mengenai riwayat penguasaan fisik tanah tersebut. Apakah benar penjual telah menguasai tanah itu secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih?
4. Hati-hati dengan Harga di Bawah Pasar. Seringkali tanah bersengketa atau yang sertifikatnya “bermasalah” dijual dengan harga sangat murah untuk mempercepat proses pelarian aset.
Tanah adalah aset yang bersifat terbatas dan sensitif. Sertifikat memang bukti hak, namun kejujuran dalam proses perolehannya adalah nyawa dari legalitas tersebut. Negara melalui Kementerian ATR/BPN saat ini sedang gencar melakukan bersih-bersih dari praktik mafia tanah.
Kita tidak boleh membiarkan lembaran kertas hijau menjadi alat untuk menindas hak orang lain. Jika Anda menemukan indikasi bahwa sertifikat Anda atau orang lain lahir dari proses yang melanggar hukum, jangan ragu untuk menempuh jalur hukum. Karena pada akhirnya, hukum hadir untuk melindungi mereka yang benar, bukan mereka yang pandai memalsukan keadaan.
Waspadalah, karena legalitas tanpa integritas hanyalah bom waktu yang siap meledak di pengadilan. (Rudi Hartono).
Salam Keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H.
