Probolinggo, Patrolipos
Dalam rangka Berbagi Berkah Di bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Camat Sumberasih. Mudjito, S.sos, Mm, Bersama Kelompok UMKM Sumberasih. Berbagi sembako bagi kaum dhuafa, Dan Di lanjutkan Penyerahan Sertifikat Halal Kepada 15 Orang. Bertempat Di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Jumat (14/04/23)

Sebelum acara penyerahan Santunan dan penyerahan sertifikat halal. Belum dimulai Ada kejutan yang menarik. Dikarenakan Camat Sumberasih. Mudjito, S.sos, Mm, Hari ini Ber Ulang Tahun Ke 58 Tahun.
Dalam Kegiatan Tersebut, yang diikuti oleh seluruh anggota UMKM Kecamatan Sumberasih yang dirangkai dengan berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini. Juga dihadiri oleh Camat Sumberasih. Mudjito, S.sos, Mm, Kasi Ekobang Kecamatan Sumberasih Erna Dewi Ninuk Setiawati. Ketua UMKM Kecamatan Sumberasih. Nur Aini Mufidah, perwakilan Satgas Halal Kemenag Kabupaten Probolinggo. Muhammad Ari Zein Dan Ibu Sururin, Pengasuh Pondok pesantren Nurul Huda Al Basori Desa Muneng Kidul. H. Abdul Majid. Serta Undangan Yang Hadir lainnya.
Ketua UMKM Kreatif Sumberasih. Nur Aini Mufidah mengungkapkan, kegiatan pemberian sembako bagi kaum dhuafa ini merupakan kegiatan yang masuk dalam program kerja UMKM kecamatan sumberasih. Yang sudah disusun di akhir tahun lalu.
“Pemberian paket sembako bagi kaum dhuafa ini merupakan ungkapan wujud syukur teman-teman UKS atas rejeki yang Allah SWT berikan selama ini. Sehingga kami bisa berbagi dengan sesama. ujarnya.
Sementara Itu, Kasi Ekobang Kecamatan Sumberasih Erna Dewi Ninuk Setiawati menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap bakti sosial yang dilakukan oleh kelompok UMKM Sumberasih yang telah berbagi sembako dengan kaum dhuafa di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Tahun 2023.
“Kegiatan Bakti sosial ini. Bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota UMKM memasyarakatkan keberadaan UMKM di wilayah Kecamatan Sumberasih serta membantu masyarakat sekitar dengan acara berbagi sembako,” ujar kasi Ekobang. Erna Dewi.
Sementara itu, Camat Sumberasih. Mudjito, S.sos, Mm, Menyampaikan, terkait Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh Kelompok usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal. Maka, diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh Kelompok usaha, ucap camat Sumberasih. Mudjito, S.sos, Mm,
Lanjut Camat Sumberasih. Mudjito, S.sos, Mm, Menjelaskan, di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi kelompok usaha. Untuk memproduksi dan menjual produk halal. “Dengan sertifikat halal, maka kelompok usahanya nyaman, umat juga tenang, ujar Camat Sumberasih. Mudjito, S.sos, Mm,
Reporter : Sayful
Editor : Sulis Riyanto
