PROBOLINGGO, PATROLI POS
Dugaan persoalan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Mentor II, Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, resmi diadukan kepada Kepolisian Resor Probolinggo Kota, Kamis (24/9/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Hari Purboyo dan Mu’minah terkait dugaan pencairan dan atau penguasaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menurut pihak pengadu tidak pernah diterima sebagaimana mestinya.
Surat pengaduan tersebut diterima langsung di Polres Probolinggo Kota pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Penerimaan surat dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Slamet Fauji, S.H., AIPTU NRP 78050634, selaku PS. Kasium Polres Probolinggo Kota.
Dalam proses penyampaian pengaduan tersebut, Hari Purboyo dan Mu’minah didampingi oleh Aliansi LSM Pelopor Keadilan, serta Tim Advokat Pelopor Keadilan yang terdiri dari Suliadi, S.H., Damoanto, S.H., dan Agus Sugianto, S.H.
Pihak pengadu meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian penyaluran dana PIP yang dipersoalkan.
“Kami meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan dan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan PIP di SDN Mentor II. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan dokumen maupun pihak-pihak terkait guna mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar pendamping pengadu.
Menurut pihak pengadu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bagaimana proses penetapan penerima PIP, mekanisme pencairan, pemberitahuan kepada wali murid, penggunaan atau penguasaan kartu ATM/rekening apabila memang terjadi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Pihak pengadu juga meminta agar penyidik menelusuri dokumen dan data pendukung, termasuk data penerima PIP, bukti pencairan, rekening atau kartu ATM penerima, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan penyaluran dana PIP di sekolah tersebut.
Agus Sugianto, S.H., selaku pendamping dari Aliansi LSM Pelopor Keadilan sekaligus bagian dari Tim Advokat Pelopor Keadilan, menegaskan bahwa pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum.
“Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan. Kami meminta semua pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan penyaluran PIP SDN Mentor II dipanggil dan dimintai keterangan sesuai kewenangan penyidik,” tegas Agus.
Pihak pengadu menyatakan siap memberikan dokumen maupun informasi tambahan apabila diperlukan oleh penyidik untuk kepentingan proses klarifikasi dan pemeriksaan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kami berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan ini menjadi terang serta diketahui siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran,” lanjutnya.
Dengan diterimanya surat pengaduan tersebut, pihak pengadu berharap Polres Probolinggo Kota segera melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan persoalan penyaluran PIP di SDN Mentor II, Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Pihak Aliansi LSM Pelopor Keadilan dan Tim Advokat Pelopor Keadilan juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. ( Red**).
