Ilustrasi
JAKARTA, PATROLI POS
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkap fakta mengejutkan mengenai pola Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kerap dilakukan oleh para koruptor di Indonesia. Dalam sebuah sosialisasi integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto yang disiarkan secara daring pada Minggu (19/4/2026), Ibnu menyebutkan bahwa mayoritas pelaku korupsi yang didominasi laki-laki cenderung mengalirkan dana hasil kejahatan mereka kepada pihak ketiga, termasuk selingkuhan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 81% koruptor laki-laki terdeteksi melakukan penyamaran aset dengan cara mendekati perempuan lain dan mengucurkan dana hingga ratusan juta rupiah. Ibnu menjelaskan bahwa setelah membagi-bagikan uang kepada keluarga, untuk amal, hingga biaya rekreasi, para koruptor sering kali merasa bingung untuk menyimpan sisa uang haram tersebut karena takut terdeteksi oleh PPATK jika disimpan di rekening pribadi. Akhirnya, mereka memilih untuk memanjakan sosok yang dianggap “bening” atau cantik sebagai salah satu metode menyembunyikan kekayaan.
Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa penerima aliran dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang. Meskipun tidak terlibat langsung dalam aksi korupsi utamanya, pihak yang menerima, menabung, atau menyimpan uang yang patut diduga berasal dari kejahatan tetap dapat terseret hukum. Pimpinan KPK ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memiliki sikap kritis terhadap asal-usul uang yang diterima agar tidak terjebak dalam pusaran TPPU. (Rudi Hartono)
