PROBOLINGGO, PATROLI POS
Aliansi LSM Pelopor Keadilan Kota Probolinggo Agus sugianto, S.H. siap melayangkan surat permohonan audiensi terbuka dan klarifikasi kepada Inspektur Kota Probolinggo. Langkah ini diambil guna menyoroti dugaan pelampauan kewenangan oleh oknum di lingkungan Inspektorat dalam memberikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), serta mempertanyakan kejelasan penanganan sejumlah perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.
Melalui surat resmi tersebut, Aliansi LSM Pelopor Keadilan menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat. Mereka mendorong agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Permintaan klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menghambat proses penegakan hukum. Kami berharap seluruh komunikasi antara Inspektorat Kota Probolinggo dan APH dilakukan secara resmi, terukur, terdokumentasi, dan sesuai kewenangan,” tulis Aliansi LSM Pelopor Keadilan Agus sugianto, S.H. dalam keterangannya.
Soroti Prosedur Penyampaian Informasi dan Perkara Beberapa OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian aliansi adalah kejelasan prosedur operasional standar (SOP) penyampaian informasi hasil pengawasan kepada APH. Mereka mempertanyakan pejabat yang berwenang, keberadaan surat tugas atau disposisi, mekanisme persetujuan, hingga pencatatan administrasi dan pengawasan internal terkait data yang diberikan kepada penegak hukum.
Selain itu, aliansi turut menyoroti penanganan perkara yang masih bergulir di Kejari Kota Probolinggo, khususnya yang berkaitan dengan Beberapa OPD Pemerintah Kota Probolinggo. Inspektorat diminta menjelaskan keterkaitan fungsi pengawasan, status rekomendasi hasil pemeriksaan, serta rekapitulasi permintaan data dari APH sepanjang periode 2025–2026.
Meski demikian, Aliansi Pelopor Keadilan memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak meminta informasi bersifat rahasia yang dapat mengganggu tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Yang kami minta adalah penjelasan aspek kewenangan, prosedur, status umum, dan mekanisme koordinasi antarinstansi sesuai ketentuan hukum,” tegas mereka.
Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Dalam audiensi yang diusulkan, aliansi berharap dapat berdiskusi langsung dengan pejabat Inspektorat yang berwenang dan memahami pokok persoalan. Jika terdapat dokumen atau data yang tidak dapat dibuka ke publik, aliansi meminta Inspektorat menyampaikan alasan hukum serta klasifikasi kerahasiaan informasi tersebut secara tertulis.
Mengusung prinsip kerja “Data, Klarifikasi, Verifikasi, Pengawasan, dan Tindak Lanjut”, Aliansi Pelopor Keadilan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Mereka berharap ruang dialog ini menjadi sarana memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap instansi pengawasan dan penegakan hukum di Kota Probolinggo.
Upaya konfirmasi sempat dilakukan kepada pihak terkait melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa memberikan jawaban. Demi menjaga keberimbangan informasi, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi lanjutan. (Tim).
