PROBOLINGGO, PATROLI POS
Aliansi LSM Pelopor Keadilan Kota Probolinggo menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat penataan dan pembangunan pedestrian Jalan Tjokroaminoto yang menelan anggaran sekitar Rp4,8 miliar. Langkah kontrol sosial ini diambil demi memastikan proyek infrastruktur tersebut tidak mengabaikan hak-hak warga serta pelaku usaha terdampak.
Perwakilan Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyampaikan bahwa pada dasarnya pihak LSM mendukung penuh program penataan drainase dan fasilitas pejalan kaki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo. Meski demikian, aliansi menegaskan bahwa pembangunan fisik tidak boleh menutup mata terhadap kondisi sosial masyarakat di lapangan.
“Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menghadirkan infrastruktur berkualitas sekaligus menjaga kepentingan dan martabat masyarakat yang terdampak,” tegas perwakilan Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan.
Sembilan Poin Tuntutan Pengawasan
Guna menyikapi pelaksanaan pengerjaan tersebut, Aliansi LSM Pelopor Keadilan mendesak Pemkot Probolinggo, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), serta kontraktor pelaksana untuk memperhatikan sembilan poin krusial:
- Asas kemanusiaan: Mengutamakan kepentingan publik di atas sekadar pemenuhan target fisik.
- Kompak berkomunikasi: Membuka ruang koordinasi transparan dengan warga lokal.
- Aksesibilitas terjamin: Memastikan alur keluar-masuk rumah, tempat usaha, serta fasilitas umum/sosial tidak tertutup total.
- Keselamatan kerja: Menjamin keamanan warga dan pengguna jalan selama proses konstruksi.
- Manajemen lalu lintas: Menyediakan skema dan rekayasa jalan yang jelas.
- Perlindungan ekonomi: Mencegah terjadinya kerugian finansial yang tak semestinya bagi para pelaku usaha.
- Kesesuaian spesifikasi: Kualitas hasil pengerjaan wajib merujuk pada standar teknis dan kontrak kerja.
- Transparansi dan ketepatan waktu: Proyek dikerjakan secara profesional dan tidak molor.
- Fungsi drainase maksimal: Pembangunan saluran air harus menyelesaikan persoalan genangan, bukan justru memicu banjir baru.
Fungsi Kontrol Sosial, Bukan Menghambat
Aliansi menegaskan penekanan ini bukan bentuk perlawanan atau upaya menghambat pembangunan. Sebaliknya, peran pengawasan ini ditujukan agar efisiensi anggaran daerah senilai miliaran rupiah tersebut sejalan dengan asas kemanfaatan bagi warga Jalan Tjokroaminoto.
“Kami tidak menginginkan pembangunan yang secara fisik terlihat baik, tetapi dalam prosesnya justru mengabaikan kepentingan masyarakat yang tinggal dan mencari nafkah di lokasi proyek,” tambahnya.
Aliansi LSM Pelopor Keadilan memastikan akan berada di barisan terdepan bersama warga untuk menuntut hak-hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku jika dalam perjalanannya ditemukan pelanggaran atau dampak kerugian yang diabaikan oleh pihak pelaksana. (Tim).
