PROBOLINGGO, PATROLI POS
Komitmen memperkuat tata kelola keuangan pendidikan di lingkungan madrasah terus digencarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Melalui kegiatan bertajuk “Penguatan Peran Madrasah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah Negeri pada Pengelolaan Dana APBN dan Komite” yang digelar di Aula MAN 2 Probolinggo, Selasa (14/10), Kemenag menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk memastikan setiap proses pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 80 peserta yang terdiri atas Kepala Madrasah Negeri, Kepala Urusan Tata Usaha, Pengurus Inti Komite Madrasah, serta perwakilan guru dari berbagai satuan pendidikan madrasah negeri di Kabupaten Probolinggo.
Turut hadir sebagai undangan kehormatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, Kasi Intelijen Kejari Taufiq, Kanit Tipikor Polres Probolinggo, serta Ketua Komite Madrasah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Samsur, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran para pihak terkait yang berkomitmen bersama memperkuat tata kelola dana pendidikan di lingkungan madrasah. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh proses pengelolaan dana madrasah, baik yang bersumber dari APBN melalui DIPA, BOS, maupun komite madrasah, berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita bersyukur karena Bapak Kajari, perwakilan dari Kapolres, dan Ketua Komite bisa hadir. Kita harus memastikan pelaksanaan regulasi mengenai dana madrasah yang bersumber dari DIPA, BOS, maupun Komite benar-benar sesuai aturan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Samsur.
Lebih lanjut, Samsur menegaskan bahwa Kementerian Agama terus menunggu dan berharap adanya regulasi atau pedoman dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program pendidikan, khususnya dalam aspek pengelolaan dana publik.
“Kemenag tentu menunggu regulasi yang dapat dijadikan pedoman dari Kejaksaan dan Polres. Sementara untuk pengelolaan sumber dana Komite sendiri, sudah diatur secara legal melalui PMA Nomor 16 Tahun 2020 serta Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024. Itulah yang menjadi pedoman bagi madrasah kita,” terangnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan dana pendidikan yang bersumber dari negara, sehingga peran Komite menjadi sangat strategis untuk membantu peningkatan kualitas layanan pendidikan.
“Kita ingin menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas. Namun, dana dari negara sangat terbatas. Maka regulasi pendanaan melalui Komite hadir untuk memperkuat pembiayaan pendidikan di madrasah. Ke depan, kami mohon pendampingan dari Kejaksaan dan Polres dalam pelaksanaan program-program pendidikan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, dalam sesi pembinaan menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola keuangan madrasah secara transparan dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa peran Kejaksaan dalam konteks lembaga pendidikan mencakup dua ranah utama, yaitu pencegahan dan pendampingan, serta penindakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
“Kehadiran Kejaksaan pada dasarnya untuk dua hal: pencegahan dan pendampingan, serta tindakan penindakan jika memang diperlukan. Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Kajari.
Ia juga menyinggung sejumlah perkara yang kerap muncul di sektor pendidikan, seperti mark up jumlah siswa dalam laporan dana BOS, penganggaran fiktif, pengadaan barang dan jasa di sekolah, serta penyaluran dana PIP. Namun, sebagian besar kasus tersebut telah diselesaikan melalui langkah mitigatif berupa pengembalian dana — yang termasuk dalam fungsi pencegahan dan pembinaan Kejaksaan.
“Beberapa perkara memang sempat dilaporkan, namun sebagian besar sudah dilakukan mitigasi dengan pengembalian. Itu termasuk dalam fungsi pencegahan dan pendampingan kami,” ujarnya.
Ahmad Nuril Alam juga menekankan pentingnya fungsi Komite Madrasah sebagai mitra strategis dalam pengawasan dan peningkatan mutu lembaga pendidikan.
“Komite harus berfungsi sebagai fungsi kontrol sekaligus mitra lembaga yang aktif dan konstruktif. Semoga kolaborasi antara Kejaksaan dan Kemenag terus berjalan dengan baik untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. Red**
Humas Kemenag Kab Probolinggo
