Probolinggo, Patroli Pos
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah upaya Kementerian Agama (Kemenag) RI bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi aset wakaf. Program ini menjadi prioritas karena sertifikasi tanah wakaf penting untuk mengamankan dan memaksimalkan manfaat aset wakaf.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo melalui Penyelenggara zawa memfasilitasi pengajuan sertifikasi tanah wakaf PCNU Kraksaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo. Serah terima berkas pengajuan sertifikasi tanah wakaf pada pada Kamis, 3 Juli 2025, di Gedung Lantai 2 ATR/BPN Kabupaten Probolinggo.
Pengajuan sertifikasi tanah wakaf ini diwakili oleh Muh. Amin, Kepala KUA Kecamatan Kraksaan, Ketua Lembaga Wakaf & Pertanahan/LWP PCNU Kraksaan, berkas pengajuan di terima staff ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Ismail, disaksikan oleh Yazid Zain selaku Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo dan Abdussalam Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Krejengan.
Penyelenggara Zawa Yazid ingin memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan, dengan sertifikasi, aset wakaf dapat dikelola lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi Masyarakat, langkah ini merupakan salah satu upaya Kemenag Kabupaten Probolinggo dalam memfasilitasi pengelolaan wakaf yang lebih baik dan terjamin keabsahannya.Ujar nya. Red**
Penyelenggara zawa Kemenag Kab.Prob Yazid Zein
