PROBOLINGGO, PATROLI POS
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi melakukan Soft Launching Sistem Izin Operasional Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning (IZOP PSKK). Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mempermudah proses perizinan satuan pendidikan pesantren salafiyah serta lembaga pelaksana kajian kitab kuning.

Kegiatan ini diikuti para Kabid PD Pontren/Papkis/Pendis Kanwil Kemenag Provinsi, Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten/Kota, Tim EMIS Ditjen Pendis, serta Pimpinan DPP Forum Komunikasi PKPPS. Melalui Zoom Meeting, pada Kamis 20/11/2025.
Pesantren Sudah Mandiri dan Berperan Besar Sejak Sebelum UU Pesantren
Dalam sambutannya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Dr. H. Basnang Said, M.Ag, menyampaikan bahwa pesantren telah lama menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat bahkan sebelum hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Pesantren sudah mandiri dan mampu melakukan langkah-langkah pemberdayaan masyarakat. Bahkan aktivitas ekonomi di pesantren telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Basnang menegaskan bahwa pesantren salafiyah tetap relevan di tengah perkembangan zaman. “Tidak ada pesantren yang benar-benar asli salafiyah, karena pesantren lahir dari masyarakat yang mencintai kitab kuning, cinta bangsa, dan berakhlak karimah. Harapannya, para santri memiliki masa depan yang baik,” tambahnya.
Kontribusi Besar Pesantren dalam Pembangunan SDM Bangsa
Direktur juga mencontohkan banyak pesantren besar seperti PP Al-Falah Ploso dan Lirboyo Kediri, yang telah melahirkan alumnus berkualitas dan berkontribusi besar bagi pembangunan generasi bangsa.
“Produksi pesantren adalah menyiapkan anak-anak yang berpendidikan, baik formal maupun nonformal melalui PKPPS dan program lainnya, kita menginginkan masa depan mereka lebih terjamin,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya legalitas dan pencatatan yang rapi bagi santri melalui program seperti PKPPS, SPM, PDF, dan PSKK, sehingga keberadaan santri dapat tercatat dengan nomor induk yang valid dan terintegrasi dengan sistem nasional.
Perbaikan Pendataan dan Dukungan Anggaran
Basnang menjelaskan bahwa pendataan pesantren penerima manfaat seperti MPG akan terus dipercepat. “Hingga kini baru 76 pesantren yang menjadi SPBG, padahal santri yang membutuhkan masih sangat banyak. Kerja sama bapak/ibu sangat penting.”
Ia menegaskan tidak ada dualisme data. “Siapapun yang tinggal di pesantren dan terdata sebagai siswa harus dicatat sebagai santri.”
Aplikasi IZOP PSKK: Mudah, Cepat, Tanpa Visitasi untuk Pendidikan Salafiyah
Melalui aplikasi IZOP PSKK yang baru diluncurkan, proses izin operasional kini menjadi lebih cepat. Aplikasi ini disebut memiliki mekanisme hampir serupa dengan sistem Sintren.
“Untuk izin pendirian Pendidikan Salafiyah tidak diwajibkan visitasi karena proses verifikasi sudah memadai. Satu rekomendasi kabupaten/kota bisa digunakan untuk beberapa lembaga,” jelasnya. Namun, untuk lembaga pelaksana kajian kitab kuning, visitasi tetap diperlukan.
Setelah sambutan, tim aplikasi yang diwakili oleh Mbak Chika memberikan penjelasan teknis. Pendaftaran izin dapat dilakukan dengan akun EMIS yang telah terdaftar.
Mempersiapkan Satuan Pendidikan Pesantren yang Lebih Akuntabel
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan bagian dari persiapan pendirian satuan pendidikan pesantren salafiyah dan lembaga pengkajian kitab kuning agar lebih akuntabel dan terdokumentasi dengan baik.
Dengan hadirnya IZOP PSKK, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia. Mp/Red**
