PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo menekankan pentingnya legalitas perkawinan dan pencegahan pernikahan usia anak demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak keluarga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Probolinggo, H. Muh. Imam Mudin Nur Fajri, S.Ag., M.HI., dalam kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang diselenggarakan di Kebon Pring, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan edukatif ini diinisiasi oleh Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI, serta dihadiri oleh 173 peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Dalam pemaparannya, Imam Mudin menjelaskan bahwa nikah siri atau perkawinan yang tidak terdaftar secara resmi di KUA berpotensi menimbulkan kendala hukum di kemudian hari, terutama saat pengurusan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga, hingga masalah kewarisan.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anggota keluarga. Masyarakat perlu memahami bahwa perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama bagi perempuan dan anak,” tegas Imam Mudin.
Selain isu nikah siri, Kemenag Probolinggo juga menyoroti maraknya perkawinan usia dini. Imam Mudin menyampaikan bahwa pernikahan anak membawa dampak multidimensi, mulai dari terputusnya akses pendidikan, ketidaksiapan mental (psikologis), kesehatan reproduksi, hingga ketidaksiapan ekonomi yang berisiko memicu konflik rumah tangga.
Menurutnya, sebuah pernikahan membutuhkan kematangan fisik dan finansial agar kehidupan berumah tangga dapat berjalan secara harmonis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah. Edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan agar masyarakat makin paham pentingnya menjaga masa depan anak-anak.
Acara GAS NIKAH ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi VIII DPR RI H. Saiful Nuri beserta tim, perwakilan Tim Urais Kanwil Kemenag Jawa Timur, serta jajaran Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Probolinggo. Melalui pelatihan dan edukasi ini, para peserta yang hadir diharapkan mampu menjadi agen penyebar informasi (ketuk tular) di lingkungan masing-masing, sehingga kesadaran hukum masyarakat terkait pencatatan nikah dan bahaya perkawinan anak dapat menyebar lebih luas dan merata. (Red**).
