2 Mei 2026 19:23 WIB
JAKARTA, PATROLI POS
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi (KI) Pusat Samrotunnajah Ismail mendorong media untuk memperkuat perannya tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus pengawas independen dalam penyelenggaraan negara.
“(Media) penyampai informasi sekaligus juga memunculkan, memperkuat dari aspek akuntabilitas,” kata Samrotunnajah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Media bertajuk “Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi” di Aula Komisi Informasi Pusat.
Kegiatan tersebut juga sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga negara dan insan pers dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Samrotunnajah mengatakan peran tersebut menjadikan media sebagai aktor kunci dalam memastikan hak publik atas informasi terpenuhi.
“Peran media sebagai penyampai informasi publik itu menjadi sangat krusial sehingga pada akhirnya melalui media, hak masyarakat mengetahui berapa kegiatan BGN, berapa kegiatan Koperasi Merah Putih,
berapa kegiatan anggaran Kementerian Pertahanan, dan seterusnya dan seterusnya, itu menjadi diketahui oleh publik.” tuturnya.
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia, serta diikuti oleh jurnalis dari berbagai platform media.
Forum ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman bersama tentang peran strategis media dalam ekosistem keterbukaan informasi.
Samrotunnajah juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 hadir sebagai jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KIP, Handoko Agung Saputro, yang menyoroti pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan dalam mendukung keterbukaan informasi.
Menurutnya, transparansi tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan.
“Sinergi antara badan publik dan media menjadi kunci untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin, menggarisbawahi peran media dalam mencegah potensi sengketa informasi. Ia menilai, penyampaian informasi yang utuh dan berimbang oleh media dapat menjadi jembatan efektif antara badan publik dan masyarakat.
“Media dapat berperan sebagai kanal edukasi publik sekaligus mendorong badan publik untuk lebih responsif, sehingga sengketa informasi dapat diminimalisir sejak awal,” jelasnya.
Dari perspektif Dewan Pers, Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menekankan bahwa penguatan peran media harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap etika jurnalistik. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui integritas dan profesionalisme.
“Media harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Di situlah kepercayaan publik dibangun dan dipertahankan,” tegasnya.
Adapun Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menempatkan media sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan informasi. Ia mengingatkan bahwa di tengah arus disinformasi yang semakin kompleks, media dituntut untuk tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan bertanggung jawab.
Menurutnya, media memiliki empat peran utama, yakni sebagai penyedia informasi publik, kontrol sosial, ruang diskursus, serta sarana edukasi dan literasi masyarakat. Untuk itu, penguatan literasi media dan kolaborasi multi-pihak menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat.
Diskusi ini juga mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi media di era digital, mulai dari maraknya disinformasi, tekanan kepentingan politik dan ekonomi, hingga dilema antara kecepatan dan akurasi dalam pemberitaan.
Melalui forum ini.
Komisi Informasi Pusat mendorong peningkatan kapasitas media dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan lembaga regulator dan masyarakat sipil.
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis serta komitmen bersama dalam memperkuat peran media sebagai aktor utama keterbukaan informasi publik, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penggerak transparansi, penjaga akuntabilitas, dan pelindung hak publik atas informasi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ricoh Daluas
Copyright © PATROLIPOS 2026
