PROBOLINGGO, PATROLI POS
Suasana batin para siswa yang menjadi saksi dalam kasus dugaan kekerasan di lingkungan SMKN 2 Kota Probolinggo kini menjadi sorotan tajam. Di usia yang masih belia, alih-alih fokus pada bangku sekolah dan masa depan akademik, mereka justru dihadapkan pada dilema yang berat: memilih berdiri di atas kebenaran atau memilih bungkam akibat tekanan psikologis dan bayang-bayang intimidasi.
Menyadari tingginya tingkat kerentanan psikologis para pelajar tersebut, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum AGUS SUGIANTO, S.H. & REKAN tidak tinggal diam. Langkah taktis langsung diambil dengan melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolres Probolinggo Kota Cq. Kasat Reserse PPA dan PPO, pada Selasa (3/11/2026). Langkah ini dilakukan guna mendesak kepolisian agar segera turun tangan memberikan payung hukum dan rasa aman bagi anak-anak yang berniat berkata jujur.
Surat bernomor 003/ADV/X/2026 tersebut secara khusus memohon agar aparat penegak hukum melakukan identifikasi, pemanggilan, pemeriksaan, hingga perlindungan menyeluruh terhadap saksi-saksi anak.
“Kami ingin memastikan anak-anak yang menyaksikan peristiwa tersebut mendapatkan perlindungan penuh. Jangan sampai mereka merasa takut untuk menyampaikan kebenaran. Proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” tegas Agus Sugianto, S.H., selaku kuasa hukum dari Edi Mustofa (pelapor sekaligus orang tua/wali korban).
Dalam pandangan tim kuasa hukum, hambatan dalam menggali keterangan dari saksi yang berstatus pelajar tidak boleh diremehkan. Tekanan dari pihak-pihak tertentu berpotensi menghalangi terungkapnya fakta yang sebenarnya, yang pada gilirannya dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Oleh karena itu, melalui permohonan resmi ini, pihak kuasa hukum mendesak agar penyidik kepolisian menerapkan metode pemeriksaan yang humanis dan ramah anak (child-friendly approach). Selain itu, kerahasiaan identitas anak saksi mutlak harus dijaga, disertai langkah preventif berupa pengamanan bukti-bukti pendukung seperti rekaman CCTV, daftar kehadiran, hingga keterangan objektif dari tenaga pendidik di sekolah.
Agus Sugianto menegaskan bahwa esensi dari permohonan ini bukanlah untuk mengarahkan atau mempengaruhi keterangan saksi, melainkan membebaskan mereka dari segala bentuk intervensi agar dapat menuturkan apa yang benar-benar mereka lihat, dengar, dan alami sendiri secara jujur.
Di penghujung keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan komitmen penuh untuk terus mengawal jalannya proses hukum di Polres Probolinggo Kota.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai mendapatkan kepastian hukum. Hak korban harus diperjuangkan, dan setiap saksi anak wajib mendapatkan rasa aman dalam memberikan keterangan demi tegaknya kebenaran,” pungkasnya. (Redaksi).
