JAKARTA, PATROLI POS
Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar kegiatan Breakfast Morning bersama Menteri Agama pada Selasa pagi, 27 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi kebijakan keagamaan nasional, khususnya dalam penguatan ekonomi syariah dan penataan tata kelola kehidupan keagamaan masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Penasihat Ahli Menteri Agama, para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia, Kepala Biro Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta Kepala Balai Diklat Keagamaan dan Balai Litbang Agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. Samsur, S.Ag., M.Pd.I, turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui zoom meeting dari Probolinggo.
Dalam arahannya, Menteri Agama menekankan bahwa potensi ekonomi umat yang bersumber dari berbagai aktivitas keagamaan memiliki nilai yang cukup besar dan signifikan, sehingga perlu dikelola secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Sejumlah instrumen ekonomi syariah seperti hiwalah dan mudharabah menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Menteri Agama juga menegaskan pentingnya integrasi pengelolaan dana umat agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks tersebut, Kementerian Agama tengah mempersiapkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) sebagai instrumen penguatan ekosistem keuangan syariah nasional. LPDU direncanakan akan berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan Bank Indonesia (BI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Selain membahas ekonomi umat, Menteri Agama juga menyoroti persoalan perkawinan yang tidak hanya dipahami dari aspek normatif keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi sosiologis dan kultural. Menurutnya, perkawinan merupakan institusi sosial yang melibatkan nilai agama, adat, dan budaya masyarakat.
“Perkawinan tidak cukup hanya sah secara agama, tetapi juga harus tertib secara administrasi dan diterima secara sosial,” tegas Menteri Agama.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama turut mengingatkan masih ditemukannya praktik poliandri di tengah masyarakat, khususnya akibat belum terselesaikannya administrasi perceraian secara hukum. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas, sehingga memerlukan penguatan edukasi, pembinaan, serta pengawasan dari seluruh jajaran Kementerian Agama.
Melalui kegiatan Breakfast Morning ini, Menteri Agama berharap seluruh jajaran Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun tata kelola keagamaan yang tertib, berkeadilan, serta berorientasi pada kemaslahatan umat. (Mp/Red**).
