PROBOLINGGO, PATROLI POS
Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil sikap tegas terhadap melonjaknya harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer yang melambung jauh dari batas kewajaran. Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ, memberikan peringatan keras bahwa sanksi berat hingga pencabutan izin usaha akan diberlakukan jika ditemukan praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi di lapangan.
Ketegasan ini disampaikan usai Wabup Fahmi memimpin inspeksi mendadak (sidak) serta monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah titik strategis di Kecamatan Kraksaan pada Selasa (14/6/2026). Dalam penyisiran yang melibatkan tim gabungan dari Polres Probolinggo, Kodim 0820, perwakilan SPBE, serta jajaran OPD terkait, tim memantau rantai distribusi mulai dari agen di Kelurahan Patokan, pangkalan di Desa Kalibuntu, hingga ke tingkat pengecer dan konsumen langsung.
Berdasarkan hasil pantauan, stok di tingkat agen dan pangkalan sebenarnya dalam kondisi aman dengan alokasi normal berkisar antara 3.000 hingga 5.000 tabung per hari. Namun, tim menemukan fakta lapangan mengenai adanya disparitas harga yang sangat mencolok. Jika di pangkalan harga masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000, di tingkat pengecer harga terpantau melonjak tajam hingga mencapai Rp25.000 sampai Rp30.000 per tabung.
Wabup Fahmi menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami penyebab lonjakan harga di tingkat pengecer tersebut. Beliau menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil langkah hukum dan tindakan administratif yang diperlukan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying) yang dipicu oleh isu kelangkaan di media sosial, serta diminta aktif melaporkan segala bentuk praktik distribusi ilegal atau harga yang tidak wajar melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah agar stabilitas harga dapat segera dipulihkan. (Rudi Hartono).
