JAKARTA, PATROLI POS
Press Release:
Apabila merujuk pada buku Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP) atau Buku Juglak RPP HKBP Tahun 2023 maka keputusan yang diberikan oleh HKBP Rawamangun tidak lah ada yang salah sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat saudari Tiur Henny Monica SH.MH.BKP Kami juga perlu menyampaikan guna meluruskan pemberitaan dimedia mainstream, ataupun media sosial yang tidak sesuai denganfakta dimana kalimat, “Tidak Sepengetahuan oleh Gereja HKBP Rawamangun” artinya adalah bahwa segala proses pernikahan yang dilakukan tidak mengikuti tata cara yang diatur dalam hukum gereja HKBP yang wajib melewati proses partumpolon, konseling pra nikah, diwartakan dan tanpa adanya campur tangan, tanpa adanya persetujuan dan layanan dari Majelis gereja HKBP Rawamangun.
Persoalan ini bermula pada tanggal 7 Desember 2025 dimana yang bersangkutan meminta kepada gereja untuk dilangsungkan pemberkatan pernikahan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) dengan alasan orangtua yang bersangkutan sedang sakit kritis, dan pihak gereja telah menjelaskan jika pemberkatan pernikahan melalui hukum gereja tidak diperkenankan karena ada prosedur yang harus dilewati salah satu adanya bimbingan kepada kedua pasangan dan rencana pernikahan akan diumumkan diwarta gereja untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga.
Namun yang bersangkutantidak terima dan selanjutnya saudari Tiur tetap melakukan pemberkatan nikah melalui gereja lain (non HKBP) sehingga atas pemberkatan pernikahan saudari Tiur maka atas pertimbangan yang penuh kehati-hatian yang disampaikan pula dalam sermon, maka Pimpinan Gereja telah memberikan pengenaan Hukum Siasat Gereja (Ruhut Parmahanion Paminsangon) dan dilakukan bimbingan dan nasihat dari gereja. Atas Keputusan gereja tersebut maka yang bersangkutan saudari TIUR tidak menerima dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal yang sangat disayangkan juga saudari Tiur juga telah melakukan Tindakan yang arogan dan intimidasi ke Gereja HKBP Rawamangun dengan mengirimkan paket otak-otak, Kamus Besar KBBI dan hasil Tes kehamilan dan menyebarkan foto anggota.
Sekretaris Huria St. Siregar di Media Sosial yang membuat nama baik Gereja dan Sintua HKBP Rawamangun merasa dicemarkan.Terkait gugatan yang di ajukan oleh saudari Tiur Henny Monica SH.MH.BKP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah Keliru karena perlu juga kami sampaikan bahwa domisili gereja HKBP Rawamangun sebagai Tergugat I berdomisili di Jl. Balai Pustaka No. 33 Rawamangun Jakarta Timur dan Tergugat II Beralamat di Jl. Pemuda III No. 30, RT 014, RW 002, Kel. Rawamangun dengan demikian seyogyanya gugatan harusnya diajukan di pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai wilayah hukum yang berlaku.
Namun persoalan ini pun bilamana harus diselesaikan bukanlah melaui Hukum Negara ( Pengadilan) akan tetapi harus diselesaikan dengan Mekanisme Hukum Gereja dengan demikian ini jelas merupakan bukan kewenangan peradilan Negara dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kami memahami bahwa dalam proses pengajuan gugatan ini saudara Tiur sangat terlihat mengedepankan emosi karena jika membaca gugatanya yang bersangkutan mencampur adukan antara pidana dan perdata selanjutnya menguraikan dalil gugatan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung mengandung kebohongan, sehinggal hal itu kami menilai bahwa pikiran yang emosional mengakibatkan tindakan arogansi diluar koridor normatif.
Untuk itu kami kami dari gereja tetap membuka tangan untuk menerima yang bersangkutan untuk datang menyadari bahwa apa yang dia lakukan adalah bukan jiwa kekristenan yang diadopsinya.
Tim Kuasa Hukum HKBP Rawamangun
1. Jeffry M Hutagalung, SH, MH, MM, CLA, C,MED
2. Rony Hutahaean, S.H. M.H.
3. Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H. MH
4. Erick Saur Manusun, S.H
5. Aprillia Tiara Y Sagala, S.H.
