Probolinggo, Patrolipos
Dalam upaya memperkuat pemerintahan desa dan memastikan netralitas dalam proses pemilihan kepala daerah, Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, resmi memberikan SK perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi 314 kepala desa dari 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Prosesi ini berlangsung khidmat di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Sabtu (29/06/24).

Dari ratusan kepala desa yang hadir, salah satunya adalah Kepala Desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto, Ruslan, yang datang ditemani oleh istrinya. Momen ini terasa istimewa karena penyerahan SK tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang mengubah pasal peralihan terkait Kepala Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menekankan pentingnya tanggung jawab yang besar dalam perpanjangan masa jabatan ini. “Diharapkan kepala desa bisa menjadi tauladan bagi masyarakat dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ugas dengan penuh harap. Beliau juga menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam proses pemilihan kepala daerah, guna menjaga integritas dan stabilitas politik di Kabupaten Probolinggo.

Usai prosesi pelantikan, Kepala Desa Jrebeng, Ruslan, mengungkapkan rasa syukur dan tanggung jawab yang lebih besar dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini. “Satu berkah jika jabatan kepala desa ini diperpanjang dua tahun. Dengan tambahan waktu tersebut, kami akan memaksimalkan kemampuan kami dalam mengelola desa, sehingga apa yang menjadi harapan warga dapat terpenuhi,” ucap Ruslan dengan penuh optimisme.
Kepala desa Jrebeng. Ruslan, juga menekankan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan di segala bidang di desanya. Baginya, dua tahun tambahan ini bukan sekadar waktu ekstra, melainkan kesempatan emas untuk membuktikan dedikasi dan kemampuan dalam memajukan Desa Jrebeng. “Kami akan terus berusaha keras demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Ruslan dengan tegas.
Perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang harapan dan komitmen untuk melayani masyarakat dengan lebih baik. Dengan semangat dan kerja keras, diharapkan para kepala desa dapat membawa perubahan positif yang signifikan bagi Kabupaten Probolinggo. Seperti yang diungkapkan Pj. Bupati Ugas Irwanto, keberhasilan ini akan tercapai jika para kepala desa mampu menjadi tauladan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Reporter: Sayful
