JAKARTA, PATROLI POS
Pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (28/1/2026) lalu, sempat memicu kegaduhan di jagat maya. Potongan video yang menyebutkan perihal pengangkatan guru oleh yayasan tanpa koordinasi dengan Kemenag dianggap netizen sebagai bentuk ketidakberpihakan negara terhadap guru swasta.
Namun, jika ditelaah lebih mendalam dan komprehensif, narasi yang berkembang di media sosial tersebut tampak kontras dengan rekam jejak nyata sang Sekjen.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Per 1 Februari 2026, Prof. Kamaruddin Amin telah menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan pernyataannya. Beliau menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk mendiskreditkan guru swasta. Sebaliknya, fokus utama beliau adalah mendorong manajemen tata kelola data guru yang lebih akuntabel agar distribusi kesejahteraan tepat sasaran.
Rekam Jejak Nyata: Sang Pembela Guru Swasta
Komitmen Kamaruddin Amin terhadap nasib sekitar 760.000 guru madrasah swasta di Indonesia bukanlah hal baru. Jauh sebelum menjabat sebagai Sekjen, saat menjabat Direktur Jenderal Pendidikan Islam (2014-2020), ia telah menorehkan kebijakan strategis:
Penyelesaian Inpassing: Menjadi garda terdepan dalam proses penyetaraan (inpassing) guru madrasah swasta tersertifikasi agar mendapatkan tunjangan setara gaji pokok PNS.
Insentif Guru Non-Sertifikasi: Memperjuangkan dana insentif sebesar Rp250.000 per bulan bagi guru yang belum tersertifikasi, sebuah langkah nyata bagi mereka yang selama ini belum tersentuh tunjangan profesi.
Digitalisasi SIMPATIKA: Menyempurnakan sistem kontrol agar penyaluran tunjangan guru swasta lebih transparan, akuntabel, dan minim kendala birokrasi.
Kedekatan Emosional dan Akar Keluarga
Tuduhan diskriminasi terhadap guru swasta terasa ironis mengingat latar belakang pribadi Kamaruddin. Ia adalah produk dari pendidikan madrasah swasta (MTs dan MA). Bahkan, sang ayah merupakan seorang guru madrasah swasta. Pengalaman hidup tumbuh di lingkungan pendidik swasta inilah yang membentuk empati dan militansinya dalam memperjuangkan hak-hak guru.
Garda Terdepan Anggaran 2026
Saat ini, di tengah riuhnya kritik media sosial, Sekjen Kemenag justru tengah menjadi “ujung tombak” dalam pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kemenag 2026 senilai Rp5,827 triliun. Anggaran jumbo ini diprioritaskan untuk:
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN dan Swasta.
Tunjangan Dosen Tersertifikasi.
Tunjangan guru swasta yang belum tersertifikasi.
“Sekjen Kemenag adalah pembela guru swasta. Apa yang ia suarakan di DPR adalah upaya kontestasi ide agar manajemen data guru kita lebih rapi, sehingga tidak ada lagi guru yang terlewatkan dalam skema kesejahteraan negara,” ungkap penulis menanggapi fenomena ini.
Dengan melihat rekam jejak dan upaya nyata yang sedang berjalan, publik diharapkan dapat melihat persoalan secara utuh dan tidak terjebak dalam framing media sosial yang parsial. (Red**).
