PROBOLINGGO, PATROLI POS
Praktik dugaan mafia tanah di Kabupaten Probolinggo kian memanas. Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Cendekiawan Kontrol Utama Membangun Bangsa (DPP LSM Macan Kumbang) secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa (unras) ke Mapolres dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Aksi massa yang awalnya direncanakan pada 4 Februari, kini dipastikan bergeser ke Kamis, 5 Februari 2026. Penjadwalan ulang ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak LSM kepada aparat penegak hukum.
Fokus pada Empat Sertifikat Bermasalah
Ketua DPP LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan kulminasi dari keresahan masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Pihaknya menyoroti secara khusus penerbitan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga kuat cacat administrasi.
"Kami menemukan indikasi kuat adanya sertifikat yang terbit tidak sesuai prosedur. Meski kami sudah bersurat ke Kantor Pertanahan Probolinggo hingga Kanwil BPN Jawa Timur, sampai detik ini tidak ada penjelasan yang memuaskan," tegas Suliadi pada Senin (2/2/2026).
Dugaan Pungli dan “Jalur Cepat”
Tak hanya soal legalitas dokumen, LSM Macan Kumbang juga membidik pola pelayanan BPN yang dinilai tidak transparan. Berdasarkan laporan warga, pengurusan berkas melalui jalur normal seringkali berbelit-belit dan memakan waktu lama.
Kondisi inilah yang diduga sengaja diciptakan untuk memicu praktik “proses percepatan” dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Suliadi menegaskan bahwa pola seperti ini sangat merugikan rakyat kecil dan harus segera dievaluasi total.
Ratusan Massa Siap Turun ke Jalan
Aksi damai yang berlandaskan UU No. 9 Tahun 1998 ini diprediksi akan diikuti oleh ratusan peserta, mulai dari pengurus LSM, simpatisan, hingga keluarga yang merasa menjadi korban mafia tanah.
Rencana Rute Aksi:
Titik Kumpul: Depan Pantai Bentar Probolinggo.
Sasaran Utama: Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo & Kantor BPN/ATR Kabupaten Probolinggo.
Titik Akhir: Sekretariat LSM Macan Kumbang.
Massa akan membawa atribut berupa spanduk, baliho, dan pengeras suara untuk menyuarakan tuntutan agar Kementerian ATR/BPN serta aparat penegak hukum segera turun tangan membersihkan oknum-oknum yang bermain.
“Kami hanya menuntut keadilan dan transparansi. Jika prosedur sudah benar, kenapa harus takut terbuka? Kami ingin pelayanan pertanahan bersih dari praktik mafia,” tutup Suliadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan demi menjaga keberimbangan informasi. (Tim Gabungan Media Online/Red**).
