Probolinggo, Patroli Pos
Universitas Panca Marga kembali melakukan program tahunan yakni Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kelompok KKN yang ditugaskan di Desa Brumbungan Lor menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Perdata dengan Tema ”Masalah Perkawinan Tidak Tercatat, Gadai Tanah dan Ahli Waris”. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 7 Agustus 2025 ini menghadirkan narasumber utama yaitu Ibu Hj. Erwien Adisiswanto, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum di Universitas Panca Marga.
Sosialisasi ini bertempat di Balai Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan mengangkat tema penting seputar hukum perdata, meliputi gadai tanah, pernikahan tidak tercatat, serta hak dan kewajiban ahli waris. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk warga sekitar, perangkat desa, kepala desa dan tokoh masyarakat lainnya.

Dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB. Antusiasme warga terlihat jelas selama sesi sosialisasi berlangsung, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber yaitu Ibu Hj. Erwien Adisiswanto, S.H., M.H. dengan sabar dan telaten memberikan penjelasan dan jawaban dari berbagai pertanyaan yang diajukan, sehingga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Masyarakat mengenai isu – isu hukum perdata yang relevan dengan kehidupan sehari – hari.
Sosialisasi hukum perdata yang diselenggarakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Balai Desa Brumbungan Lor memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tingkat desa. Melalui materi tentang ahli waris, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban ahli waris serta mencegah konflik keluarga akibat sengketa warisan. Masyarakat juga menjadi lebih sadar akan pentingnya dokumen hukum seperti akta waris dan surat wasiat.
Diskusi tentang hak tanggungan tanah juga membantu memperjelas hak dan kewajiban baik pemberi hak tanggungan maupun penerima hak tanggungan, sehingga mencegah sengketa dan penyalahgunaan. Lebih lanjut, masyarakat didorong untuk membuat perjanjian tertulis yang sah guna menghindari praktik pinjam meminjam ilegal. Sementara itu, topik tentang perkawinan yang tidak dicatatkan memperluas pemahaman masyarakat tentang risiko hukum, meningkatkan kesadaran akan pentingnya mendaftarkan perkawinan secara resmi di Kantor Catatan Sipil (KUA) dan sosial dari perkawinan yang tidak diakui negara, seperti kurangnya perlindungan hukum bagi istri dan anak, serta kesulitan dalam hal administrasi.
Secara keseluruhan, seminar ini memberikan pengetahuan hukum praktis yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat desa, dan mendorong mereka untuk lebih bijaksana dan taat hukum dalam setiap aspek kehidupan mereka. Serta, sosialisasi hukum perdata ini berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan sadar hukum. Diharapkan, kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Red**
