PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PSKK) melaksanakan monitoring pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di Kabupaten Probolinggo. Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Siti Hadifah dan didampingi oleh Kasi serta staf PD Pontren bersama Pokja PPS.

Dalam arahannya, Siti Hadifah menegaskan pentingnya optimalisasi layanan pendidikan di lingkungan pesantren, termasuk pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus tertib administrasi dan sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan pendidikan kesetaraan.
Selain itu, pembinaan karakter santri juga menjadi perhatian serius. Para santri diimbau untuk terus meningkatkan semangat belajar, memiliki kepekaan sosial, serta menjauhi praktik perundungan (bullying) dan perilaku menyimpang.
Sementara itu, Kasi PD Pontren menyampaikan apresiasi kepada para pengasuh pondok pesantren, di antaranya PP Mambaut Tholibin dan PP Sunan Bonang, serta lembaga lainnya yang telah berkontribusi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan UAN PKPPS. Ujian tersebut mencakup tingkat Ula (setara SD/MI) yang saat ini berlangsung, serta tingkat Wustha dan Ulya yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ansori menegaskan bahwa Kementerian Agama terus memperkuat sinergi lintas sektor melalui kerja sama dengan DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Lembaga Perlindungan Anak, serta lembaga terkait lainnya guna menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak.
Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr. Samsur menekankan pentingnya pemetaan dan mitigasi kelembagaan dalam pengelolaan pendidikan pesantren. Hal tersebut ia sampaikan merujuk hasil rapat daring (zoom meeting) bersama Menteri Agama RI pada pagi hari yang sama.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas hadirnya regulasi strategis yang semakin memperkuat eksistensi pesantren, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta penetapan Direktorat Jenderal Pesantren pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola, pengembangan, serta keberlanjutan pendidikan pesantren di Indonesia.
“Dengan pemetaan yang baik dan mitigasi yang tepat, kita dapat memastikan setiap lembaga pesantren berkembang sesuai potensi dan tetap adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, total peserta UAN PKPPS di Kabupaten Probolinggo mencapai 864 santri, terdiri dari 64 peserta tingkat Ula, 510 tingkat Wustha, dan 290 tingkat Ulya yang tersebar di berbagai lembaga pesantren.
Kegiatan monitoring ini diharapkan mampu memastikan pelaksanaan UAN PKPPS berjalan tertib, transparan, dan berkualitas, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan kesetaraan di lingkungan pondok pesantren. (Mp/Red**).
