PROBOLINGGO, PATROLI POS
Menanggapi pemberitaan mengenai kenaikan tarif air bersih di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga dan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), dari sekitar Rp10.000 menjadi Rp40.000 per ton, Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan menilai kebijakan tersebut patut dievaluasi secara serius, transparan, dan akuntabel.
Kami menegaskan bahwa kenaikan tarif bukan semata-mata persoalan angka, melainkan menyangkut dasar penetapan harga, kewajaran biaya, kepastian hubungan kontraktual, serta tanggung jawab perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan melibatkan BUMD milik Pemerintah Kota Probolinggo.
Pertama, dasar penetapan tarif wajib dijelaskan. Kami meminta PT Bahari Tanjung Tembaga (BTT) dan Perumdam Bayuangga membuka dasar perhitungan tarif baru, komponen biaya, keputusan direksi atau kebijakan perusahaan yang mendasarinya, serta perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan distribusi dan penjualan air bersih di kawasan pelabuhan.
Kedua, kenaikan tarif harus diuji berdasarkan hukum perdata. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian, sedangkan Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (3) KUHPerdata mengatur kekuatan mengikat perjanjian yang sah serta kewajiban melaksanakannya dengan itikad baik. Oleh sebab itu, apabila perubahan tarif berkaitan dengan perjanjian yang telah berjalan, perlu diperiksa apakah perubahan tersebut sesuai dengan klausul kontrak, mekanisme perubahan harga, dan kesepakatan para pihak. Kenaikan tarif tidak otomatis melanggar hukum, tetapi juga tidak boleh dianggap benar tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, tata kelola BUMD harus menjadi perhatian. Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur pengurusan BUMD oleh direksi serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Karena itu, kami meminta agar kebijakan tarif tersebut dijelaskan secara terbuka dan dapat diuji dari sisi tata kelola perusahaan.
Keempat, kepentingan pengguna jasa tidak boleh diabaikan. Kenaikan tarif yang berpotensi menambah beban operasional kapal perlu disertai penjelasan yang objektif. Apabila hubungan hukum para pihak memenuhi ketentuan perlindungan konsumen, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga patut diperhatikan.
Atas persoalan ini, kami meminta DPRD Kota Probolinggo, khususnya Komisi II, menjalankan fungsi pengawasan dan mempertimbangkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT BTT, Perumdam Bayuangga, DABN, serta perwakilan pengguna jasa pelabuhan.
Kami tidak ingin polemik ini berhenti pada pernyataan keberatan semata. Harus ada penjelasan berbasis dokumen, pemeriksaan dasar penetapan tarif, dan evaluasi yang objektif demi kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian terhadap peraturan, perjanjian, atau tata kelola perusahaan, kami mendorong pihak berwenang mengambil langkah korektif sesuai kewenangannya.
Kami menegaskan, Aliansi LSM Pelopor Keadilan menjalankan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat. Kami tidak mendahului kesimpulan hukum, tetapi menuntut agar setiap kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
AGUS SUGIANTO, S.H.
Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan
DAMOANTO, S.H.
Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan
SULAIDI, S.H.
Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan
(Redaksi).
