Probolinggo, Patrolipos
Sabtu malam, 6 April 2024, seharusnya menjadi momen santai bagi AH, seorang pemuda 18 tahun dari Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo. Bersama pacar dan teman-temannya, mereka berencana menikmati malam di angkringan sekitar Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Sayangnya, malam itu berubah menjadi malam yang tak terlupakan karena insiden tak terduga.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.00, AH bersama rombongannya tiba di angkringan. Di sana, sudah ada beberapa pemuda yang sedang minum miras, salah satunya adalah YP, 19 tahun, yang juga warga Kelurahan Kedopok. Tidak lama setelah itu, YP dan teman-temannya bergabung di meja AH.
“Handphone AH dititipkan ke pacarnya dan langsung dimasukkan ke dalam tas,” ujar Iptu Zainullah kepada Tribratanews, Rabu (12/06/2024). “Saat mereka ngobrol, tiba-tiba terjadi cekcok antara pacar AH dan temannya. Setelah cekcok mereda, AH baru sadar handphone miliknya hilang.”
Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, yang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka YP beserta barang bukti berupa hp Oppo A58 berwarna hijau. Menurut Zainullah, YP memanfaatkan situasi cekcok untuk mencuri handphone dari dalam tas.
“Motif pelaku YP murni karena ekonomi. Dia mengaku tidak punya uang dan memang berniat mengambil handphone korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, YP dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk selalu waspada, bahkan saat bersama orang-orang terdekat di tempat yang dianggap aman.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota
