PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) pada hari pertama masuk kerja pasca Idul Fitri, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 10 pasang catin dan dilaksanakan secara intensif oleh penyuluh agama fungsional serta PPPK di lingkungan KUA setempat.
Bimbingan Perkawinan Pra Nikah merupakan salah satu program strategis Kementerian Agama dalam mempersiapkan pasangan menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan. Program ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Selain itu, pelaksanaan Bimwin juga diperkuat dengan kebijakan terbaru berdasarkan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh calon pengantin (catin) beragama Islam untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan mulai akhir Juli 2024. Catin yang tidak mengikuti Bimwin tidak dapat mencetak buku nikah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga, mencegah perceraian, serta menekan angka stunting melalui penguatan edukasi kesehatan dan ekonomi keluarga.
Penyuluh Agama KUA Banyuanyar, Nasir dalam penyampaian materinya menegaskan bahwa tujuan utama perkawinan dalam Islam adalah membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Ar-Ruum ayat 21 yang menjelaskan bahwa pasangan hidup diciptakan agar manusia memperoleh ketenteraman, serta tumbuh rasa kasih dan sayang di antara keduanya.
“Perkawinan dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan keluarga harmonis. Harmonis di sini berarti membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Ar-Ruum ayat 21,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan Bimwin, para calon pengantin dibekali pemahaman komprehensif tentang kehidupan berumah tangga, termasuk pentingnya komunikasi yang sehat antar pasangan, kemampuan menyelesaikan konflik secara bijak, serta kesiapan mental dan spiritual dalam menghadapi dinamika pernikahan.
Adapun materi utama dalam Bimbingan Perkawinan meliputi empat aspek penting, yaitu mempersiapkan keluarga sakinah, mempersiapkan generasi berkualitas, memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga, serta refleksi, evaluasi, dan uji pemahaman peserta.
Di sela kegiatan, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) yang tengah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pascalebaran di wilayah tersebut turut memberikan penguatan kepada para peserta. Ia mengapresiasi pelaksanaan Bimwin yang tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat Bimbingan Perkawinan kepada seluruh peserta sebagai tanda telah mengikuti rangkaian pembinaan secara lengkap.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para calon pengantin memiliki kesiapan yang matang dalam membangun rumah tangga yang kokoh, sehingga mampu mewujudkan keluarga yang sejahtera lahir dan batin serta terhindar dari konflik yang berujung pada perceraian. (Mp/Red**).
