Probolinggo, Patrolipos
Sebuah jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas berhasil diungkap oleh pihak berwenang. DSR, seorang wanita berusia 28 tahun dari Sidoarjo, tertangkap saat berusaha menyelundupkan paket narkotika yang tersembunyi di dalam paket makanan, dengan dalih hendak mengunjungi tahanan di dalam Lapas sambil membawa makanan atau cemilan.

Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, setiap kiriman yang dibawa oleh pengunjung ke dalam Lapas selalu diperiksa secara detail oleh petugas Lapas. Saat pemeriksaan, ditemukan paket narkotika jenis sabu tersembunyi di dalam roti dengan total berat 7,1 gram, yang dibagi dalam 2 klip plastik dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.
“Dia adalah kurir narkoba yang diperintahkan oleh LPA untuk mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. LPA mengatur pertemuan dengan DSR di Terminal Bungurasih, kemudian J (DPO) menyerahkan paket sabu kepadanya. Setelah itu, DSR naik bis ke Terminal Bayuangga dan melanjutkan perjalanan dengan ojek ke Lapas,” jelas Zainullah pada hari Selasa (23 April 2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DSR sebelumnya telah menjadi kurir sabu satu kali sebelum tertangkap. Dia dibayar satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil dikirim.
“DSR menjadi kurir sabu karena telah terlibat dalam jaringan narkotika ini cukup lama, dengan alasan faktor ekonomi,” tambahnya.
DSR ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan bukti yang ditemukan.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota
