LUMAJANG, PATROLIPOS – Dua penadah barang curian ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, kedua penadah tersebut ditangkap beserta barang bukti sepeda motor dan sepeda motor roda tiga merk Kaisar. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada Senin 19 February 2024.
Dua penadah ditangkap Polisi diantaranya AS (43) warga desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga desa Wonogriyo, kecamatan Tekung. Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik SIK mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan korban, yang menjadi korban pencurian sepeda motor, pada Senin 19 Februari 2024.
Dikatakan Kapolres saat konferensi pers, bahwa korban sempat memakirkan sepeda motor hari Sabtu sampai Minggu diteras bengkel sebelah barat rumahnya di desa Jatigono. Namun sekitar pukul 04.00 WIB sepeda motor sudah tidak ada”, terang AKBP Zainur Rofik saat menggelar konferensi pers, Jumat (01/03/2024).
Setelah mendapatkan dari korban, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka merupakan penadah hasil curian pada Selasa 27 Februari 2024. Polisi awalnya mengamankan tersangka AS dirumahnya. Dalam penangkapan itu petugas menemukan sepeda motor merk Kaisar hasil pencurian.
“Kami interogasi tersangka AS, dirinya mengaku membeli sepeda motor tersebut dari tersangka AW. Kemudian polisi mengamankan AW saat berada di rumahnya, barang bukti kita amankan berdasarkan keterangan AW didapatkan dari MW, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri bersama temannya yang belum di ketahui identitasnya”, ungkap Kapolres.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang berhasil melarikan diri, saat ini masih dalam pengejaran. Dari pengakuan AW, bahwa dirinya untuk membantu menjualnya dengan harga Rp 800 ribu per unit. Barang bukti diamankan 10 unit sepeda motor, 1 buah mesin diesel, 1 alat gerinda yang dibuat untuk menghapus nomor rangka dan nomer mesin”, pungkas Zainur Rofik. (Dalin)
