LUMAJANG, PATROLIPOS – Sejumlah truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di depan Kantor Unit Laka Lantas Polres Lumajang mendapat tindakan tegas berupa tilang, hal itu adalah upaya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jalan yang lain, Minggu (19/05/2024).
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Suwarno menegaskan, bahwa penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Penindakan terhadap truk ODOL itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya, pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan terhadap Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan. Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain”, ujar Suwarno.
“Muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi. Saya menghimbau, kepada pengusaha angkutan dan para sopir truk agar selalu mematuhi tata cara muatan, daya angkut, dan dimensi pada saat membawa barang”, lanjutnya.
“Kami himbau kepada para pengusaha angkutan dan para sopir, wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan pada saat mengangkut barang menggunakan truk, kami akan tindak tegas terhadap kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan tersebut, sesuai dengan pasal 307 UULLAJ tentang tata cara muatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan”, pungkas Suwarno. (Dalin)
