PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait alur pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) terutang bagi para guru madrasah di wilayah Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diambil untuk menanggapi sekaligus meluruskan berbagai isu serta pemberitaan di media online tentang pencairan TPG terhutang 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Kabupaten Probolinggo, Moh. As’adi, Media Patroli POS saat menemui di tempat tugas nya pada Senin 3/08/2026.
Menegaskan bahwa proses pencairan TPG terutang telah melalui mekanisme yang baku, transparan, dan sesuai dengan prosedur akuntabilitas keuangan negara. Penyebab utama terjadinya tunggakan TPG untuk tahun 2018 dan 2019 tersebut murni disebabkan oleh keterbatasan alokasi anggaran TPG pada tahun yang bersangkutan.
Guna menuntaskan hak para guru, Kemenag Kabupaten Probolinggo sejak awal telah proaktif mengajukan data sebanyak 3.386 guru madrasah penerima TPG terutang dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA. Sesuai ketentuan pengeluaran anggaran negara, data tersebut harus melewati tahapan review berkas serta verifikasi ketat oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil verifikasi awal tersebut, mayoritas atau sekitar 3.000-an guru dinyatakan layak bayar dan seluruh dana TPG terutang sudah dicairkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Namun, dalam proses tersebut terdapat 322 guru yang belum terverifikasi dikarenakan berkas fisik pendukung tidak ada atau belum lengkap saat pemeriksaan.
Terhadap 322 guru tersebut, dilakukan upaya lanjutan berupa advokasi oleh Komisi VIII DPR RI. Menindaklanjuti arahan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kemenag Kabupaten Probolinggo langsung bergerak menelusuri berkas dan meminta guru bersangkutan untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Berkas susulan tersebut kemudian diajukan kembali kanwil kemenag jatim yang Selanjutnya di sampaikan ke Irjen Kemenag RI untuk diverifikasi.
Hasil verifikasi akhir dari Irjen menunjukkan bahwa dari 322 berkas tersebut, sebanyak 250 an guru dinyatakan layak bayar dan dana TPG-nya kini telah resmi cair masuk ke rekening penerima. Sementara itu, 65 guru sisanya dinyatakan tidak layak bayar berdasarkan hasil pemeriksaan berkas secara substantif.
As’adi menekankan bahwa seluruh tahapan pengajuan hingga pencairan ini merupakan komitmen nyata Kemenag dalam memperjuangkan hak para guru madrasah. Hasil verifikasi akhir yang menetapkan 250 guru layak bayar dan 65 guru tidak layak bayar tersebut merupakan keputusan audit yang sudah bersifat final. Tegasnya. (Red**)
