PROBOLINGGO, PATROLI POS
Langkah hukum tegas ditempuh tim kuasa hukum dalam mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan SMKN 2 Kota Probolinggo akan segera kirim surat resmi kepada Kapolres Probolinggo Kota, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian segera memberikan perlindungan maksimal bagi para saksi kunci yang mayoritas masih berstatus anak di bawah umur. Selasa 03/11/2026.
Langkah ini diambil menyusul laporan polisi yang teregister dengan Nomor: LP/B/130/IX/2026/SPKT/Polres Probolinggo Kota tertanggal 25 September 2026.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyoroti adanya hambatan psikologis di kalangan siswa. Sejumlah saksi mata dikabarkan enggan memberikan keterangan karena dibayangi ketakutan terhadap kemungkinan intimidasi maupun tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Menanggapi situasi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa keberanian saksi merupakan salah satu kunci penting dalam mengungkap perkara. Penyidik didesak tidak hanya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, tetapi juga memprioritaskan rasa aman bagi para saksi anak selama proses hukum berlangsung.
Pendekatan pemeriksaan yang ramah anak, perlindungan identitas, serta koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan hak-hak saksi anak tetap terlindungi.
Sebagai tindak lanjut, Agus Sugianto, S.H. selaku Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Probolinggo Kota Cq. Kasat PPA dan PPO. Surat tersebut berisi permohonan identifikasi, pemanggilan, pemeriksaan, serta perlindungan terhadap para saksi anak yang mengetahui langsung peristiwa dugaan kekerasan tersebut.
Selain perlindungan saksi, kuasa hukum juga mendorong kepolisian untuk mengamankan seluruh alat bukti secara objektif. Mulai dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, daftar presensi siswa, hingga keterangan guru piket diharapkan dapat dihimpun guna memperkuat pembuktian perkara.
“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh rasa takut. Anak-anak yang mengetahui peristiwa harus mendapatkan perlindungan, bukan justru mengalami tekanan. Kami ingin proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan,” tegas Agus Sugianto.
Kini, publik menanti tindak lanjut dari jajaran Polres Probolinggo Kota atas langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum. Perlindungan saksi anak dan kepastian hukum diharapkan menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini. (Redaksi).
