Lumajang, Patrolipos – Bagaikan seorang jagoan, pria insial ‘H’ ( 41 ) warga Randuagung Lumajang membuat gempar dunia maya. Tak tanggung – tanggung, pria berperawakan pendek kekar melontarkan kata – kata tak patut, yang di tujukan pada institusi Polri dan TNI.
Melalui video berdurasi kurang dari 1 menit, ‘H’ melontarkan umpatan, mencaci bahkan sempat menyebut nama binatang menyerupakan dua institusi negara kita.
Viral ke sosial media, membuat pihak Kepolisian Resor Lumajang menyelidiki, mencari tahu pasti, siapa dan dimana asal pria tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H berkata, kurang dari 24 jam, pria itu teridentifikasi dan berhasil diamankan. Saat ini, tengah menjalani proses hukum dan terancam pidana kurungan selama 6 tahun penjara.
Diduga kesal pasca pembubaran arena sabung ayam di Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono, menjadi pemicu. “Minggu kemarin, saya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya judi sabung ayam yang ada di Desa Kebonagung tepatnya Dusun Kebonarang. Saya bersama Dandim 0821 karena mendapatkan informasi, turun ke lapangan. Maksud kami membubarkan kegiatan yang jelas – jelas bertentangan dengan aturan hukum, sebagaimana komitmen antara Polri dan TNI untuk meniadakan tindak pidana termasuk perjudian,” kata Kapolres, sesampainya di lokasi, banyak warga berlarian terutama yang ada di bawah tenda. “Saat itu saya berdua bersama Dandim, dan masing – masing ajudan. Disana kami hanya meminta hentikan kegiatan seperti ini. Rupanya yang bersangkutan langsung mengendarai motor.Jalanan per sawahan tidak bisa melaju, sambil mengumpat kemudian mencaci maki Polri dan TNI. Untuk selanjutnya kami lakukan proses, agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan,” ungkap Kapolres.
Berkaitan dengan rekannya seorang lagi dari inisial ‘H’ disampaikan oleh Kapolres Lumajang jika saat ini tengah berstatus saksi. Lain dengan ‘H’ yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang.
“Yang memenuhi unsur pasal dalam perkara ini yaitu insial ‘H’. Dan tersangka sudah dijerat dengan pasal ITE,” tegasnya.
Diwaktu yang sama , Dandim 0821 Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y,T S.T M.M mengutarakan, apa yang dilakukan oleh ‘H’ merupakan ujaran kebencian pada institusi TNI dan Polri.
“Kami serahkan sepenuhnya proses perkara ini ke Polres Lumajang, kita sudah buatkan LP,” ucap Dandim.
Selain mengamankan ‘H’ dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit motor yang saat itu digunakan dan 1 unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti.(Dewi)
