PROBOLINGGO, PATROLI POS
Pernahkah Anda memperhatikan tulisan kecil di karcis parkir atau papan peringatan di pintu masuk mal dan gedung perkantoran? Kalimat klasik “Segala kehilangan barang dan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir” seolah menjadi mantra sakti bagi perusahaan jasa parkir untuk mencuci tangan saat musibah terjadi.
Namun, bagi para pemilik kendaraan, ada satu kebenaran hukum yang jarang diungkap ke permukaan; Kalimat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Dalam kacamata hukum perlindungan konsumen, klausul sepihak tersebut adalah bentuk “penyesatan” sistematis. Sebagai seorang Advokat yang sering menangani sengketa konsumen, saya menegaskan bahwa pengelola parkir wajib mengganti kerugian atas kehilangan kendaraan, terlepas dari apa pun yang tertulis di karcis mereka.
Secara teknis, kalimat “Hilang bukan tanggung jawab kami” disebut sebagai Klausul Eksonerasi. Ini adalah syarat sepihak yang dicantumkan pelaku usaha untuk mengalihkan tanggung jawab hukumnya.
Banyak masyarakat yang ciut nyalinya saat kehilangan motor atau mobil karena merasa sudah “setuju” saat mengambil karcis. Padahal, hubungan antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir bukanlah sekadar sewa lahan, melainkan Perjanjian Penitipan Barang.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab. Jika tetap dicantumkan, maka menurut Pasal 18 ayat (3), klausul tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum.
Artinya, secara hukum, tulisan di karcis tersebut dianggap tidak pernah ada.
Titik balik perlawanan konsumen terhadap kesewenang-wenangan pengelola parkir terjadi pada tahun 1998. Sebuah kasus monumental mencapai puncak di Mahkamah Agung dan menjadi dasar hukum tetap hingga hari ini.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3435 K/Pdt/1998,
Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa usaha perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab penuh pengelola parkir.
“Putusan ini adalah landmark decision,” ujar Darius Leka, S.H., seorang Advokat dan praktisi hukum. “Hakim agung menilai bahwa pengelola parkir mendapatkan keuntungan finansial dari biaya parkir, maka mereka memikul kewajiban menjaga keamanan objek yang dititipkan (kendaraan). Tidak bisa mereka hanya mau uangnya, tapi tidak mau risikonya.”
Selain itu, diperkuat juga dengan Putusan MA Nomor 2072 K/Pdt/1980 yang menyatakan bahwa pemilik tempat parkir bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan yang diparkir di tempatnya.
Secara perdata, ketika Anda kehilangan kendaraan di area parkir resmi, pengelola telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Kewajiban menjaga ini juga termaktub dalam Pasal 1706 KUHPer yang berbunyi;
“Si penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan selayaknya, seperti memelihara barang kepunyaan sendiri.”
Jika Anda atau kerabat mengalami musibah kehilangan di area parkir, jangan langsung menyerah saat staf parkir menunjuk papan pengumuman “bukan tanggung jawab kami”. Lakukan langkah-langkah berikut;
1. Amankan Bukti Karcis; Karcis parkir adalah bukti sah adanya hubungan hukum (penitipan). Jangan sampai hilang atau diminta oleh petugas tanpa Anda memotretnya terlebih dahulu.
2. Buat Laporan Polisi; Segera buat laporan kehilangan (LP) di kepolisian setempat sebagai dasar bukti tindak pidana pencurian.
3. Ajukan Somasi; Kirimkan surat teguran resmi (somasi) kepada perusahaan pengelola parkir untuk meminta ganti rugi sesuai nilai kendaraan.
4. Gugat ke BPSK atau Pengadilan; Jika somasi diabaikan, Anda bisa melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang prosesnya lebih cepat dan gratis, atau melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Bagi pengelola parkir, mengedukasi masyarakat dengan informasi yang salah (bahwa mereka tidak bertanggung jawab) adalah bentuk praktik bisnis yang tidak etis. Industri parkir di Indonesia bernilai triliunan rupiah. Maka, investasi pada sistem keamanan, CCTV yang berfungsi, dan asuransi kerugian adalah kewajiban, bukan pilihan.
Masyarakat harus sadar bahwa mereka membayar untuk keamanan, bukan sekadar ruang aspal berukuran 2×1 meter.
Kertas karcis parkir yang Anda pegang bukan sekadar tiket masuk, melainkan kontrak penitipan barang yang dilindungi undang-undang. Tulisan “Hilang Bukan Tanggung Jawab Kami” hanyalah gertakan sambal yang tidak laku di hadapan meja hijau.
Hukum hadir untuk melindungi yang lemah. Jangan biarkan hak Anda tergilas hanya karena tulisan kecil di balik karcis. (Rudi Hartono).
