LUMAJANG,PATROLIPOS – Pj Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Lumajang menerima laporan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023. Laporan hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT semester ll tahun 2023 diserahkan kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Karyadi) di Auditorium BPK Jatim, Jumat (22/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni dan Ketua DPRD Lumajang Eko Adis menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023. Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK.
Dalam hal ini termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. Dikatakan Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) dalam sambutannya, bahwa tugas gubernur hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Tugas kita adalah bagaimana menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, memastikan dan memaksimalkan seluruh rekomendasi BPK untuk kita tindaklanjuti bersama”, tutur Khofifah.
Karyadi selaku Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur hari ini menyerahkan 41 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pemeriksaannya dilaksanakan pada Semester II Tahun 2023. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari 14 LHP Kinerja, dan 27 LHP Dengan Tujuan Tertentu. “Kami komitmen memberikan yang terbaik untuk Jawa Timur, dan juga kami ucapkan terima kasih didukung dalam pemeriksaan, sinergitas ini harus kita jaga dalam rangka mengawal transparansi keuangan daerah”, ujar Karyadi.
Karyadi berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah. (Dalin)
