PROBOLINGGO, PATROLI POS
Upaya memperkuat tata kelola aset wakaf terus dilakukan. Bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, dilaksanakan kegiatan pelantikan pergantian nadzir wakaf peruntukan SMKNU Bantaran dari nadzir perseorangan menjadi nadzir badan hukum, Rabu (1/7/2026).
Perubahan status nadzir tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf agar semakin profesional, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan pengelolaan berbasis badan hukum, aset wakaf diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi kemajuan pendidikan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, H. Imammuddin Nur Fajri, S.Ag., M.HI., Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZaWa) Kemenag Kabupaten Probolinggo yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, M.Pd., Ketua APRI Jawa Timur, pengurus IPARI Kabupaten Probolinggo, Rais Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Kabupaten Probolinggo, serta jajaran Pengurus Harian PC LP Ma’arif NU Kabupaten Probolinggo.
Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, K. Teguh Mahameru ZA, dalam sambutannya menegaskan bahwa wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga dan dikelola secara profesional demi kemaslahatan bersama.
“Perubahan nadzir dari perseorangan menjadi badan hukum bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan ikhtiar untuk memperkuat tata kelola wakaf agar lebih tertib, profesional, dan berkesinambungan. Kami berharap aset wakaf ini terus menjadi sumber kemanfaatan bagi pengembangan pendidikan Nahdlatul Ulama, khususnya SMKNU Bantaran, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Penyelenggara ZaWa Kemenag Kabupaten Probolinggo sekaligus Plt. BWI Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, M.Pd., menyampaikan bahwa transformasi nadzir menjadi badan hukum merupakan bagian dari penguatan tata kelola wakaf nasional yang berorientasi pada akuntabilitas dan perlindungan aset wakaf.
“Melalui nadzir badan hukum, pengelolaan wakaf akan memiliki sistem yang lebih kuat, transparan, dan berkesinambungan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama agar aset wakaf tetap terjaga, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat produktif bagi dunia pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Nahdlatul Ulama, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang profesional, amanah, dan produktif demi mendukung kemajuan pendidikan Islam di Kabupaten Probolinggo. (MH/Red**).
