Probolinggo, Patroli Pos
Kamis 20 Februari 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang berada di jalan KH.Hasan Genggong 235 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo di padati oleh Calon Jemaah Haji Berhak Lunas Tahun 1446 H/2025 M. Di hadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Probolinggo, Dr.Samsur, S.Ag, M.Pd.I, Kasubbag TU yang sekaligus Plt Kasi Penyelenggara haji dan Umroh Moch. Sa’dun, S.Ag, M.Pd, Kasi Bimas ( Bimbingan Masyarakat Islam) Drs. Sholehudin, M.Pd.I, Analis Kelengkapan haji pada kantor kemenag Kab.Probolinggo, Ervin Syarif Arifin, SE, MM, dan Perwakilan Bank BSI.

Di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang di ikuti oleh seluruh Undaangan yang hadir.
Di buka oleh Ka subbag TU Kantor Kemenag Kab.Probolinggo yang sekaligus sebagai PLt Kasi Penyelenggara Haji dan umroh, sebagai pembuka pada Sosialisasi KMA 142 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler tahun 1446 H/2025 M.
Moch Sa’dun, melaporkan bahwasanya ada 843 Jama’ah haji berhak lunas. 250 jemaah cadangan, 620 istithaah, 18 jemaah lansia,180 jemaah calon haji yang telah melakukan pelunasan, tinggal 620 jemaah yang belum melakukan pelunasan, dan biaya pelunasan Jawa Timur 35.955.751,00,.
Di lanjutkan Pengarahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, dalam kesempatan tersebut menyapa seluruh undangan yang hadir dengan ucapan salam yang di jawab dengan gemuruh seluruh undangan yang hadir. Semoga tidak ada halangan dan mendapatkan kelancaran dalam pelaksanaan haji nya, juga meyakini memiliki niat yang kuat dalam penantian untuk pemberangkatan hajinya walaupun dengan penantian yang cukup lama, dengan niatan ibadah untuk melengkapi rukun Islam yang ke 5,dan dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan KMA 142 Tahun 2025 harus berjalan dengan transparan dan tanpa pungutan apa pun. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang boleh mengambil kesempatan dalam hal penggabungan, pendampingan, atau mekanisme lainnya terkait pelaksanaan ibadah haji, ujarnya. Red**
