Probolinggo, Patrolipos
Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memaksimalkan penagihan piutang pajak restoran. Upaya ini terlihat dalam agenda Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non Litigasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Kejari Kota Probolinggo pada Selasa (11/6). Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Nurkholis beserta jajarannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Abdul Mubin, menjelaskan bahwa acara ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Probolinggo dalam menertibkan penagihan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
Sepanjang kami mendapat kuasa khusus dari Pemkot Probolinggo, kami bisa melakukan bantuan hukum. Dalam hal ini adalah penagihan tunggakan pajak resto. Kami punya surat kuasanya, kami hadir di sini punya legal standing,” jelas Abdul Mubin, yang akan promosi sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Ratri Dian Sulistyawati, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkot Probolinggo Tahun 2023, ditemukan ketidakakuratan dalam perhitungan dan penetapan pajak restoran. Hal ini mengakibatkan indikasi kekurangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.
Hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK bersama Bidang Pendapatan BPPKAD menemukan bahwa PT. Pesta Pora Abadi, dengan produk dagangnya yang dikenal sebagai Mie Gacoan, melaporkan omset penjualan dan membayar pajak resto tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya. Sehingga pada periode Januari – November 2023, terdapat pajak terutang sebesar Rp. 713.282.484,73,” jelas Ratri.
Pertemuan tersebut berlangsung cepat dan efektif. Kejari Abdul Mubin meminta kepada pihak PT. Pesta Pora Abadi untuk segera melunasi tunggakan pajaknya kepada Pemkot Probolinggo.
Alangkah lebih baik (pajak tertunggak, red) janganlah dicicil, sekaligus saja. Setidaknya itu bentuk partisipasi perusahaan saudara ke Kota Probolinggo ini. Pembangunan di Kota Probolinggo banyak yang tertunda dan uang yang saudara setorkan akan sangat bermanfaat. Wajib pajak yang tertunggak pun masih ada lagi setelah ini, takutnya nanti malah ditiru untuk dicicil,” tegas Abdul Mubin.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT. Pesta Pora Abadi berjanji akan memenuhi tanggung jawabnya membayar kekurangan pajak sebesar nominal tersebut yang akan dibayarkan dalam dua tahap, yakni pada tanggal 20 Juni dan 10 Juli 2024.
Penjabat Wali Kota Nurkholis menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kota Probolinggo yang telah memberikan bantuan hukum kepada Pemkot Probolinggo.
Sebenarnya di Kota Probolinggo ini banyak potensi PAD, kita harus teliti mana yang bisa mendatangkan PAD bagi Kota Probolinggo. Kemarin baru kita bahas terkait reklame. Pertanyaannya apakah potensi yang banyak itu, apa sudah kita periksa kembali. Kita gali dulu potensi-potensi PAD Kota Probolinggo, apabila ada permasalahan nantinya, baru kita wadul ke Kejari,” ungkap Nurkholis.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, perwakilan dari Bank Jatim, dan jajaran Jaksa Pengacara Negara. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak dan mendukung pembangunan Kota Probolinggo.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kota
