Probolinggo, Patrolipos
Pada hari Jum’at tggl 07 April Sekira Jam 17. 00 Wib. Telah Terjadi Perkelahian antara Bpk. dullah, Lk, 68 th, pekerjaan swasta, agama Islam, alamat Dsn. Baiturrohman Rt. 16, Rw. 04 Ds. Pulau Gili Ketapang (Dalam surat Perjanjian disebut PIHAK I) dan BPK. ABDUL BE’I, lk, 67 th, swasta, Islam, alamat Dsn. Mardian Rt. 16 Rw, 05 Ds. Pulau Gili Ketapang Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo, Perkelahian tersebut di picu oleh salah paham dan atau ketersinggungan perkataan diantara keduanya.
Dalam perkelahian tersebut BPK. DULLA mengalami luka luka memar pada wajahnya dan melaporkan kepada pihak Desa, melalui Kepala Desa maka permasalah tersebut di teruskan dan atau diadukan Ke Polsek Sumberasih pada saat juga, dengan nomer register tanda Lapor : LPM 05/IV/RES. 1.8/2023/Probolinggo Kota/SPKT Polres Probolinggo Kota Polsek Sumberasih tanggal 07.April 2023.

Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Sumberasih dari bulan April 2023 hingga 03 Juli 2023 maka kedua belah Pihak antara Bpk. Dullah dan Bpk. Abdul Be’i Sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Penyelesaian permasalah antara kedua belah pihak tersebut, dilaksanakan di Mako Polsek Sumberasih dengan di mediasi dan atau disaksikan oleh Kanit Reskrim Aiptu Heri Adri C, Polisi RW Ds. Pulau Gili Ketapang Aipda Sujatmiko dan Aipda Johny Nofri.
Adapun kesepakatan yang telah disetujui dan dibuat oleh kedua blah Pihak al. sbb:
Bpk. Abdul Be’i sepakat memberikan uang kerugian sebagai pengobatan atas luka memar di wajah yang dialami oleh Bpk. Dulla sebesar Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kedua belah Pihak telah sepakat berdamai dan menandatangani surat kesepakatan Damai yang telah dibuat bersama di Mako Polsek Sumberasih pada hari tanggal bulan dan tahun tersebut diatas sebagaimana yang tercantum dalam surat Kesepakatan pernyataan Damai.
Dihubungi dalam tempat terpisah Kapolsek Sumberasih IPTU AGUS SANTOSO SH. Membenarkan bahwa permasalah antara Bpk. Dullah dan Bpk.Abdul Be’i telah ditangani secara serius dengan melalui pendataan dan pendekatan Moral kepada kedua belah Pihak sejak bulan April 2023.
Dan Alhamdulillah pada hari ini Senin 03 Juli 2023 kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan di mediasi dan disaksikan oleh Petugas Polisi Rw dan Kepala Desa Gili Ketapang “Ujar Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Santoso, SH,
Reporter : Sayful
Narasumber : Kanit Binmas Polsek Sumberasih
