JAKARTA, PATROLI POS
Pemerintah secara resmi memberlakukan regulasi baru yang berfokus pada perlindungan anak di dunia maya. Peraturan yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 ini mulai berlaku efektif per hari ini, 1 April 2025, dan menjadi landasan hukum kuat bagi negara untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Dalam pernyataan resminya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kehadiran negara sangat krusial dalam memastikan tumbuh kembang generasi muda tidak terganggu oleh dampak negatif teknologi.
“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden Prabowo.
Kebijakan ini dirancang untuk merespons dinamika teknologi yang sangat cepat dengan beberapa fokus utama:
Keamanan Digital: Memberikan perlindungan terhadap konten negatif, eksploitasi, dan perundungan siber (cyberbullying).
Lingkungan Sehat: Mendorong platform digital untuk menyediakan fitur yang ramah anak dan edukatif.
Pemanfaatan Teknologi: Memastikan akses teknologi tetap memberikan dampak positif bagi pendidikan dan kreativitas anak.
Dengan berlakunya regulasi ini pada 1 April 2025, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyedia layanan platform digital hingga masyarakat umum, diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih positif. Pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang memiliki sanksi tegas bagi pelanggaran yang membahayakan integritas anak di ruang siber.
ngkah ini dipandang sebagai tonggak sejarah dalam kedaulatan digital Indonesia, yang menempatkan keselamatan generasi masa depan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional. (Rudi Hartono).
