PROBOLINGGO, PATROLI POS
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya), Kementerian Agama (Kemenag), serta unsur organisasi keagamaan berlangsung dinamis, Rabu (11/2/2026). Forum tersebut membahas Surat Edaran terkait pelaksanaan lima hari sekolah yang dikaitkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN.
RDP digelar guna memperoleh kejelasan substansi kebijakan, menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan, serta mengantisipasi potensi dampak terhadap ekosistem pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan di Kabupaten Probolinggo.
Organisasi Keagamaan Sampaikan Sikap
Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi keagamaan menyampaikan keberatan atas edaran pemberlakuan lima hari sekolah. Sikap tersebut disampaikan oleh PCNU Kota Kraksaan, PCNU Kabupaten Probolinggo, LP Ma’arif NU, RMI, JQH, serta unsur lainnya.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi waktu peserta didik dalam mengikuti pendidikan keagamaan nonformal seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin), yang selama ini berperan signifikan dalam pembentukan karakter, moral, dan spiritual anak.
Kemenag: Hormati Kebijakan, Tegaskan Batas Kewenangan
Dalam paparan resminya, perwakilan Kemenag dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menegaskan bahwa secara regulatif, madrasah (MI, MTs, MA) serta pendidikan keagamaan Islam seperti TPQ, Madin, Ma’had, dan pondok pesantren berada dalam pembinaan dan kewenangan Kementerian Agama.
“Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak secara langsung mengatur satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Namun demikian, kami memandang terdapat potensi dampak terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan di masyarakat,” ditegaskan dalam forum tersebut.
Kemenag pada prinsipnya menghormati tujuan kebijakan lima hari sekolah sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan, penguatan karakter, serta efektivitas pembelajaran. Akan tetapi, Kemenag mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi agar tidak berdampak pada berkurangnya akses anak terhadap pendidikan keagamaan nonformal.
Sikap tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, serta prinsip perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya.
Perbup 7/2026 Bukan Kewajiban Lima Hari Sekolah
Dalam RDP juga ditegaskan bahwa Perbup Nomor 7 Tahun 2026 pada dasarnya mengatur jam kerja ASN dan tidak secara eksplisit mewajibkan seluruh sekolah menerapkan sistem lima hari belajar.
Sekolah tetap memiliki ruang untuk memilih skema lima atau enam hari sekolah sesuai kebutuhan, kondisi peserta didik, serta karakteristik satuan pendidikan masing-masing.
Komisi IV DPRD menekankan bahwa orientasi utama kebijakan pendidikan adalah kepentingan terbaik bagi peserta didik. Karena itu, aspek kemaslahatan anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan semata penyesuaian administratif terhadap jam kerja ASN.
Dorong Sinkronisasi dan Forum Lintas Sektor
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati beberapa langkah strategis:
1. Penyelesaian dan penyempurnaan edaran dilakukan secara internal oleh Dinas Pendidikan.
2. Pembentukan tim kecil yang melibatkan Komisi IV, Dinas Pendidikan, Kemenag, serta unsur PCNU dan FKDT.
3. Pembentukan forum komunikasi lintas sektor sebelum penerbitan kebijakan strategis di bidang pendidikan.
4. Perlunya klarifikasi hukum dan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda guna menghindari perbedaan penafsiran regulasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, menyampaikan apresiasi atas paparan dan masukan seluruh pihak. Ia berharap setiap kebijakan strategis ke depan diawali dengan komunikasi, sinkronisasi, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Jaga Keseimbangan Akademik dan Spiritual
Kemenag Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam merumuskan kebijakan daerah yang ramah terhadap pendidikan keagamaan serta berkeadilan bagi seluruh satuan pendidikan.
Melalui RDP ini diharapkan terbangun kesepahaman bersama guna menjaga keseimbangan antara pendidikan akademik dan pendidikan keagamaan, demi terwujudnya generasi Probolinggo yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita Rahmawati, didampingi Wakil Ketua Rendra Hadi Kusuma. Hadir pula anggota Komisi IV: Intan Cahya Kurniasari, Dewi Azizah, M. Basyir Nawawi (Gus Nawa), Andris Setiawan (Habib Zaki), Arief Hidayat, dan Khairul Anam.
Turut memberikan masukan Ketua PCNU Kraksaan KH. Hafidzul Hakim, perwakilan PCNU Kabupaten Probolinggo K. Teguh Mahameru Zainul Hasan, Ketua FKDT Kabupaten Probolinggo Ubaidillah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hary Tjahjono, Sekretaris Dikdaya Yunita Nur Laili, serta undangan terkait lainnya. (Mp/Red**).
