PROBOLINGGO, PATROLI POS
Suasana di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonomerto pada Jumat pagi (17/04/2026) tampak berbeda dari biasanya. Melalui layanan Sidang di Luar Gedung yang digelar Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, sebanyak 16 pasangan suami istri resmi dinyatakan bercerai. Kehadiran majelis hakim ke wilayah pelosok ini secara praktis menambah daftar status janda dan duda baru di Kecamatan Wonomerto hanya dalam waktu satu hari.
Pihak Humas PA Kraksaan menegaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan biaya. Dengan sistem “jemput bola”, para pihak berperkara tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk mendapatkan legalitas hukum atas status pernikahan mereka. Fokus utama layanan ini adalah memberikan kepastian hukum yang cepat dan efisien bagi warga di tingkat kecamatan.
Meski diwarnai suasana haru, para pemohon mengaku sangat terbantu dengan kehadiran sidang keliling ini. Sejak pukul 08.00 WIB, proses persidangan berlangsung lancar hingga ketukan palu terakhir menandai perubahan status hukum bagi 16 pemohon. PA Kraksaan berkomitmen untuk terus melanjutkan program ini ke berbagai kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo guna memastikan pelayanan hukum yang prima dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. (R.Wahyu/Red**).
