PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo merespons secara cepat dan serius beredarnya video penampilan pada kegiatan Haflatul Imtihan yang viral di media sosial. Sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan terhadap lembaga pendidikan di bawah binaannya, Kemenag Kabupaten Probolinggo segera mengambil langkah-langkah pembinaan dan penguatan tata kelola penyelenggaraan kegiatan madrasah agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam dan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. Samsur, menegaskan bahwa sejak informasi tersebut mencuat, pihaknya langsung menginstruksikan jajaran pengawas madrasah untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada lembaga yang bersangkutan. Senin, (29/6/2026).

“Begitu informasi tersebut kami terima, kami langsung menugaskan pengawas madrasah melakukan pendalaman kepada lembaga terkait. Selanjutnya kami memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk mendapatkan pembinaan secara langsung agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Samsur.
Sebagai bentuk langkah preventif, jauh sebelum polemik berkembang luas, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo juga inten memberikan pembinaan kepada seluruh ASN Kemenag baik Kepala Satker madrasah, Kepala KUA, Pengulu, Penyuluh Agama maupun pengawas madrasah/pengawas pai melalui binkarsital. Dan menyikapi fenomena terbaru, kemenag telah menerbitkan Surat Nomor B-407/Kk.13.08.02/PP.00/06/2026 tentang Pemberitahuan dan Penertiban Penampilan Seni Islami dalam Acara Perpisahan, Wisuda Kelulusan, Haflatul Imtihan dan kegiatan sejenis** yang ditujukan kepada seluruh Pengawas Madrasah, Kepala MI, MTs, MA, Ketua KKMI, KKMTs serta Ketua IGRA se-Kabupaten Probolinggo.
Melalui surat tersebut, Kemenag menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan madrasah, di antaranya:
- Seluruh peserta dan pengisi acara wajib mengenakan busana yang menutup aurat, longgar, tidak transparan, serta bagi peserta putri mengenakan busana muslimah lengkap dengan jilbab yang menutup dada.
- Dilarang menggunakan atribut, kostum maupun tata rias yang bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan syariat Islam, termasuk penampilan yang menyerupai budaya yang tidak mencerminkan karakter madrasah.
- Seluruh materi pentas seni, baik tari, drama, vokal maupun bentuk pertunjukan lainnya, harus bernuansa Islami, edukatif serta mencerminkan akhlakul karimah.
- Panitia maupun pihak lembaga berhak menghentikan atau membatalkan penampilan apabila terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Samsur, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menjaga marwah madrasah sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya unggul dalam aspek akademik, tetapi juga menjadi benteng pembentukan karakter, akhlak mulia, dan penguatan moderasi beragama.
“Kami ingin memastikan setiap kegiatan madrasah tetap menjadi ruang edukasi yang sehat, bermartabat, dan selaras dengan nilai-nilai Islam. Pembinaan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, bukan semata ketika muncul persoalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samsur menjelaskan bahwa pembinaan kepada madrasah sesungguhnya telah menjadi program rutin melalui kegiatan Binkarsital (Pembinaan Karier, Prestasi dan Mental) yang dilaksanakan bagi seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat integritas, disiplin, profesionalisme, tanggung jawab, serta karakter spiritual aparatur sehingga berdampak positif terhadap kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kementerian Agama juga mengoptimalkan peran para pengawas madrasah dan penyuluh agama yang tersebar di 24 kecamatan sebagai ujung tombak pembinaan. Mereka diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif, tetapi juga aktif melakukan pendampingan, edukasi, serta memberikan solusi terhadap berbagai dinamika yang berkembang di lingkungan lembaga pendidikan maupun masyarakat.
“Tidak sedikit pengawas madrasah dan penyuluh agama yang kami miliki. Mereka kami harapkan menjadi motor penggerak dalam memonitor, membina, sekaligus hadir memberikan layanan yang menyeluruh kepada lembaga dan masyarakat agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Samsur.
Melalui langkah cepat, pembinaan berkelanjutan, serta penguatan regulasi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjunjung tinggi akhlakul karimah, nilai-nilai syariat, dan budaya pendidikan yang bermartabat, sekaligus mengajak seluruh penyelenggara pendidikan untuk menjadikan setiap kegiatan sebagai media pendidikan karakter yang mencerminkan identitas madrasah dan kepercayaan masyarakat. (Mp/Red**).
