PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kualitas pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan solusi teknis, seorang warga yang mengadukan kendala sistem justru diminta petugas untuk mencari tutorial di YouTube.
Peristiwa ini dialami oleh Ag (35), warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, pada Rabu (25/3/2026). Kedatangannya ke kantor DPMPTSP bertujuan untuk mengurus dokumen mendesak yang berkaitan dengan akses Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Namun, saat mendapati sistem sedang mengalami gangguan (down), respon petugas justru di luar ekspektasi.
“Saya tanya kenapa AHU error, petugas bilang ‘tidak tahu’. Malah saya disuruh nonton YouTube saja untuk cari tutorialnya,” ungkap Ag dengan nada kecewa kepada awak media.
Tindakan petugas yang mengarahkan pemohon untuk mencari solusi mandiri di platform video tersebut dinilai sebagai bentuk pelayanan yang tidak responsif dan terkesan lepas tangan. Ag merasa dipersulit, mengingat ia berharap ada pendampingan teknis yang memadai dari instansi terkait.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah besar antara semangat digitalisasi birokrasi dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di lapangan. Gangguan pada sistem AHU bukanlah hal baru, namun ketidaksiapan petugas dalam memberikan troubleshooting atau penjelasan yang solutif memicu kritik keras.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo belum memberikan penjelasan mendalam terkait insiden tersebut.
“Waalaikum salam… maaf mas… saya belum mendapat laporan dari staf. Minta waktu mas,” tulisnya singkat.
Jawaban tersebut dianggap belum menyentuh substansi persoalan, terutama mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan gangguan teknis dan etika pelayanan terhadap masyarakat.
Kritik pun bermunculan terkait mentalitas pelayan publik di era digital. Jika masyarakat tetap diminta belajar sendiri secara otodidak saat menghadapi kendala sistem resmi pemerintah, maka keberadaan kantor pelayanan fisik dipertanyakan efektivitasnya.
“Ini bukan sekadar soal sistem error, tapi soal mental pelayanan. Kalau masyarakat disuruh belajar sendiri lewat YouTube, lalu fungsi kantor pelayanan itu apa? Ini jelas bentuk pembiaran,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik menyikapi kejadian ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak DPMPTSP Kabupaten Probolinggo untuk memberikan hak jawab secara utuh terkait langkah evaluasi yang akan diambil. (Rudi Hartono).
