PROBOLINGGO, PATROLI POS
Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Jalan Mastrip, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Sebidang tanah yang diklaim milik keluarga Yayok dengan dasar SHM atas nama Purwanto, dilaporkan diduga telah diserobot oleh pihak lain yang mengaku telah mengantongi sertifikat baru atas objek tersebut. Permasalahan ini mulai memanas setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru melakukan pemasangan plakat di lokasi tanah pada Jumat (3/4/2026) sore.
Tindakan pemasangan plakat tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang jelas, sehingga memicu keberatan mendalam dari pihak Yayok sebagai pihak yang merasa memiliki hak penuh atas lahan tersebut. Menurut keterangan Yayok, tanah itu sebelumnya dijadikan agunan di Bank BRI Cabang Probolinggo. Namun, hingga saat ini ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang dari pihak bank, sehingga munculnya klaim kepemilikan baru dianggap sangat mendadak dan janggal.
“Kami tidak pernah menerima surat peringatan 1, 2, dan 3 yang resmi sebagai pemberitahuan rencana lelang sebagaimana prosedur yang ditetapkan. Tiba-tiba ada yang mengaku memiliki sertifikat dan memasang plakat di tanah kami,” ungkap Yayok dengan nada protes. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan pengabaian terhadap rasa keadilan, serta menyebut dugaan penyerobotan tanah ini sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keluarganya.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar mengingat potensi konflik yang dapat terjadi apabila tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan. Pihak Yayok menyatakan akan segera menempuh langkah hukum guna memperjuangkan haknya serta meminta klarifikasi tegas dari pihak terkait, termasuk lembaga perbankan dan instansi berwenang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayok menegaskan belum menerima dokumen atau pemberitahuan resmi dari Bank BRI Cabang Probolinggo terkait proses sebelum lelang atas tanah agunan tersebut. (Rudi Hartono)
