Probolinggo, Patrolipos
Musyawarah Desa. Musdes, pertanggungjawaban sebagai wujud transparansi pemerintahan Desa kepada masyarakat. Dalam melaksanakan program dan kegiatan desa selama tahun anggaran 2022. Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa. BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. Yang diselenggarakan oleh BPD. Untuk menyepakati hal yang bersifat strategis salah satunya pertanggungjawaban realisasi program dan kegiatan pemerintahan Desa.
Hari ini Pemerintah Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. menggelar Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa LPPD Tahun Anggaran 2022, Dan Di lanjutkan dengan Paparan Terkait P3KE. Yang Di Gelar Di Pendopo Kantor desa Muneng kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Hari Rabu (15/03/2023)

Dalam kegiatan tersebut, Dipimpin Langsung Oleh Kepala Desa Muneng Kidul. Yusup, Dan Ketua TP PKK Desa Muneng Kidul. AFI Faria, Dan Di hadiri oleh Forkopimka Sumberasih. Camat Sumberasih. Mudjito, S.sos,Mm, Kasi Kesra kecamatan sumberasih. Niken Rachmini, SH,Mm, Babinsa Desa Muneng Kidul. Serka Prasetia, Sekdes Muneng Kidul. Rudi Hermanto, Ketua BPD Desa Muneng Kidul. Sukarso, Pendamping desa Kecamatan Sumberasih. Muklas, Pendamping PKH Kecamatan Sumberasih. Yayuk, perangkat desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua RT atau RW, Serta Undangan Yang Hadir lainnya.
Setelah itu, Dalam Sambutannya Kepala Desa Muneng Kidul. Yusup. menjelaskan, Pemerintah desa Muneng kidul menggelar kegiatan tersebut, untuk menyampaikan semua laporan pertanggungjawaban dari setiap penyelenggaraan kegiatan Pemdes Pemdes Muneng Kidul.
Ini semua kami laksanakan, demi terciptanya asas transparansi kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Muneng Kidul Yang Berada Di wilayah Kecamatan Sumberasih Ini. Baik itu dari segi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, lingkungan dan lainnya, Terakhir Saya ucapkan Terima Kasih. Kepada Forkopimka Sumberasih Dan Yang Hadir lainnya. Ujar Kepala Desa Muneng Kidul. Yusup,
Sementara itu, Terkait dengan LPPD. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46. Tahun 2016. Tentang Laporan Kepala Desa pasal 3 ayat 1 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati. Melalui camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah masa berakhirnya anggaran, Pasal 5 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati. Melalui camat secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran.
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Permendagri 46 Tahun 2016. Bab 2. pasal 2.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban LKPJ Kepala Desa. hakekatnya, adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa. BPD. Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016. tentang Laporan Kepala Desa.
Bedanya LKPJ dengan LPPD salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada Bupati, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.
Karena keduanya merupakan laporan Kepala Desa. Atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun satu tahun, Sistematika penyusunan LKPJ tidak jauh berbeda dengan LPPD. Namun pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APB Desa.
Terkait Dengan P3KE, Upaya penanganan pengentasan kemiskinan ekstrem, sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022, pemerintah kini memakai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dalam melakukan intervensi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Diakhir Kegiatan Tersebut, Forkopimka Sumberasih Melanjutkan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Monev, Kegiatan Infrastruktur dari Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2023, dimana Kegiatan Infrastruktur Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2023. Yaitu, ada 3 Titik Pembangunan Di Dusun Karajan. Pembangunan infrastruktur Tersebut, Di peruntukkan pembangun Paving di halaman TK Tunas Abadi, Rehap Gedung Posyandu, Di Dusun Krajan RT 02. RW 01. Dan yang terakhir pembangunan drainase. Di Dusun Krajan. RT 01, RW 01,
Dengan musyawarah desa dan Monev ini, Pemerintah desa Muneng kidul berharap. Informasi realisasi APB Des sebagai media informasi bagi masyarakat Desa Muneng Kidul Yang Ada Di wilayah kecamatan sumberasih Kabupaten Probolinggo. Pungkasnya.
Reporter : Sayful
Editor : Sulis Riyanto
