Probolinggo, Patrolipos
Pada Hari Senin 13 maret 2023 sekira 23.00 wib. Satreskrim polres Probolinggo kota melakukan penangkapan terhadap DPO curhewan. Berinisial SF, umur 27 tahun alamat Desa Boto kecamatan Lumbang Kabupaten probolinggo. Dan dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap
SF, adalah residivis sekaligus DPO kasus curhewan yang terjadi
pada hari Sabtu 21 Jan 2023 sekira pukul 02.00 dini hari
TKP di Desa Muneng Kecamatan Sumberasih Probolinggo.
Saat itu 3 tersangka (NW, AS, SD) berikut BB 2 ekor sapi berhasil diamankan 5 jam setelah melakukan aksinya
Ditangkap dan diamankan oleh team patroli trail yg dipimpin langsung oleh Kapolres dan kasat Reskrim polres Probolinggo kota
Kapolres Probolinggo kota melalui kasi humas Iptu Zainullah menjelaskan, bahwa “Berdasarkan hasil pemeriksaan dari ke 3 pelaku yang sudah ditangkap beberapa jam pasca aksi pencurian (NW, AS, SD), didapatilah beberapa nama pelaku lainnya (SF, MN,KM,LI, AN)
Sehingga dilakukan pendalaman & Lidik lebih lanjut kemudian kami berhasil mengendus keberadaan SF yang merupakan ‘pemetik’ dalam aksi Curhewan tersebut, dan kami lakukan penangkapan, saat itu tersangka melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur ”
Kami himbau kepada para pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri. Termasuk kedepan jangan coba-coba melakukan pencurian di wilayah polres Probolinggo kota.. kami akan tindak tegas. Tegas iptu Zainullah kasi humas polres Probolinggo kota
Dalam perbuatan Dengan Melakukan Aksi Pencurian Hewan Atau Biasa Di Sebut, Curhewan, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota
