PROBOLINGGO, PATROLI POS
RIUH rendah jagat digital hari ini tidak sekadar mengubah cara manusia berkomunikasi, melainkan telah meredefinisikan ruang hidup dan interaksi sosial kita. Di tengah pusaran disrupsi dan derasnya arus informasi media sosial, lembaga pendidikan Islam tradisional seperti pesantren kini dihadapkan pada tantangan eksistensial yang kompleks.
Sosiolog Ali Shariati (1971) jauh-jauh hari telah mengkhawatirkan konsekuensi dari modernitas yang tuna-moral, yang menurutnya hanya akan melahirkan manusia-manusia mekanis tanpa arah spiritual.
Pesantren, dengan akar historis dan tradisinya, sesungguhnya memegang modal moral yang kokoh untuk membendung kecenderungan tersebut. Namun, urgensi hari ini bukan lagi sekadar merawat tradisi, melainkan bagaimana mengintegrasikan modal moral tersebut dengan kompetensi digital yang relevan dengan gerak zaman.
Untuk menjawab tantangan zaman tersebut, pesantren di era digital harus memiliki keberanian untuk melakukan autokritik dan transformasi kelembagaan. Langkah mendasar yang paling krusial dimulai dari pembenahan tata kelola internal, khususnya dalam membangun sistem perlindungan santri yang profesional.
Realitas pahit mengenai mencuatnya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang belakangan kerap viral di media sosial, tidak boleh lagi direspons dengan sikap penyangkalan demi dalih menjaga nama baik korps.
Pesantren perlu mengadopsi sistem manajemen modern dengan membentuk unit perlindungan santri yang independen, menyediakan kanal pengaduan yang akuntabel, serta membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga profesional eksternal.
Keterbukaan dalam penegakan keadilan kelembagaan ini justru akan menjadi legitimasi moral yang memperkuat marwah pesantren di mata publik.
Selanjutnya, transformasi ini harus menyentuh wilayah epistemik melalui reaktualisasi kurikulum. Pendalaman terhadap khazanah kitab kuning klasik perlu diintegrasikan secara organik dengan literasi digital, komunikasi publik, dan etika bermedia (cyber ethics).
Para santri harus ditanamkan kesadaran bahwa setiap aktivitas di ruang siber meninggalkan jejak digital yang permanen. Meminjam tesis Yuval Noah Harari (2015) dalam dunia yang “tidak mengenal lupa”, data telah menjelma sebagai bentuk kekuasaan dan hegemoni baru.
Oleh karena itu, institusi pesantren memikul tanggung jawab besar untuk melahirkan generasi tafaqquh fiddin yang sekaligus mampu memosisikan diri sebagai warga digital (digital citizen) yang cerdas, kritis, dan beretika.Lebih jauh lagi, perubahan paradigma juga harus dilakukan dalam cara pesantren membangun komunikasi publik.
Selama ini, institusi pesantren cenderung mengambil posisi defensif dan baru merespons ketika diterpa isu-isu miring di ruang publik.
Pola komunikasi yang reaktif ini harus digeser menuju strategi yang lebih aktif dan produktif dalam memproduksi narasi-narasi kebaikan di ruang digital. Akun-akun resmi, situs web interaktif, kanal dakwah visual, hingga produk industri kreatif santri harus didorong untuk menguasai ruang siber. Pesantren harus menjadi aktor utama yang memimpin orkestrasi wacana keagamaan yang inklusif, bukan sekadar menjadi pemadam kebakaran di tengah krisis kepercayaan digital.
Pada akhirnya, adaptasi pesantren terhadap gelombang modernitas digital bukanlah sebuah bentuk penyerahan diri yang menghilangkan jati diri orisinalnya. Sebaliknya, di tengah pendangkalan makna dan polarisasi yang akut di media sosial, pesantren justru berkesempatan menampilkan keunggulan spiritualnya yang mendalam.
Keterbukaan digital yang diimbangi dengan kebijaksanaan spiritual akan mengubah dunia maya yang bising menjadi ladang dakwah yang transformatif. Dengan tata kelola yang profesional, literasi yang matang, dan niat yang lurus, santri masa kini tidak hanya akan bertahan dari gempuran zaman, melainkan tampil memimpin peradaban dengan membawa wajah Islam yang meneduhkan dan mencerahkan. (INF/Red**).
Di muat di https://nuprobolinggo.or.id/
Pada Minggu 12 Juli 2026
