Probolinggo, Patrolipos
Pagi itu, usai melaksanakan sholat subuh, Sofyan, warga Kelurahan Pakistaji Wonoasih, terkejut bukan main saat mendapati sepeda motor roda tiga merk Viar kesayangannya hilang. Kunci motor yang biasanya ia simpan di kotak dekat motornya pun turut raib, sementara pagar rumahnya dalam kondisi terbuka dengan kunci gembok yang hilang.
Sofyan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, kepada Tribratanews menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut rupanya disembunyikan oleh salah satu pelaku sambil menunggu situasi aman. Berbekal jaringan informasi di lapangan, diketahui bahwa motor tersebut akan dijual, sehingga petugas bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Petugas berhasil menangkap MH (35 tahun), warga Desa Sumberbendo Sumberasih. MH bertugas mengawasi dua rekannya, yaitu BS (45 tahun) warga Desa Resongo Kuripan, dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan. Keduanya bertugas melakukan pencurian, menyembunyikan, dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Rupanya ketiga pelaku ini merupakan residivis. MH sebelumnya sudah tiga kali dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian hewan, dan penyalahgunaan sabu. Sementara BS dan HR saat ini mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R. Kedua pelaku juga pernah ditahan dalam kasus serupa, yaitu curanmor, pencurian hewan, dan penyalahgunaan sabu.
Para pelaku kini dijerat dengan perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota
